Ilustrasi

Berdasarkan data BPJS sampai 7 Agustus 2021 sebanyak 538.305 pekerja sudah mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT), berarti sudah ter-PHK

(SPNEWS) Jakarta, Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang merangkak naik akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memicu kekhawatiran. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengungkapkan, pihaknya mulai resah menghadapi angka PHK yang kembali tinggi dan dikhawatirkan akan melonjak lagi pada tahun ini.

Kemnaker sudah memproyeksikan bahwa hingga akhir tahun 2021 sebanyak 894.579 pekerja bisa ter-PHK. Pihak Kemnaker pun khawatir karena per 7 Agustus, jumlah pekerja yang ter-PHK sudah mencapai 538.305 orang.

“Sampai dengan 7 Agustus 2021 sebanyak 538.305 pekerja sudah mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT), berarti sudah ter-PHK,” ujar Putri dalam Integrity Constitutional Discussion di Jakarta, (12/8/2021).

Baca juga:  DIPHK SEPIHAK, 10 BURUH DIRIKAN TENDA DI DEPAN PERUSAHAAN

Dengan situasi berat akibat Covid-19, kata dia, angka tersebut terbilang besar. “Namun, memasuki semester kedua, biasanya angkanya di Agustus sudah lebih dari 50%. Sementara proyeksinya sekitar 895 ribu orang,” terang Putri.

Dilihat dari perhitungan kasarnya, jumlah rata-rata pekerja yang terkena PHK tiap bulannya mencapai 76.900 pekerja. Jika dikalikan 12 bulan, maka jumlahnya bisa mencapai 922.800 pekerja hingga akhir 2021. Angka ini lebih tinggi dari proyeksi awal Kemnaker.

“Maka dari itu dibutuhkan penanganan yang lebih cepat untuk mengatasi kondisi ini agar laju gelombang PHK bisa dihentikan. Jangan sampai proyeksi kalah atau salah, lalu jadi meningkat. Di Agustus saja sudah 538 ribu pekerja kena PHK,” bebernya.

Baca juga:  SOSIALISASI RESOLUSI SPN UNTUK PERBAIKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Demi mencegah kenaikan angka tersebut, Kemnaker terus berusaha agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa segera cair.

“BSU merupakan salah satu bantalan bagi pekerja yang upahnya terpotong, sekaligus sebagai bantuan kepada pengusaha untuk meringankan beban biaya operasionalnya. Pada bulan-bulan ini, antara Agustus sampai Desember harus ada program yang jelas yang nyata untuk mengatasi PHK,” tandasnya.

SN 09/Editor