Ilustrasi

Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC) Taiwan pada (30/11/2020) mengumumkan akan memberlakukan larangan bagi semua pekerja migran dari Indonesia mulai (4/12/2020) masuk negara tersebut akibat kenaikan kasus covid-19

(SPNEWS) Jakarta, Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC) Taiwan pada (30/11/2020) mengumumkan akan memberlakukan larangan bagi semua pekerja migran dari Indonesia mulai (4/12/2020) masuk negara tersebut, karena kasus Covid-19 meroket di negara Asia Tenggara.

Selama konferensi Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan dan kepala CECC Chen Shih-chung mengumumkan bahwa di tengah lonjakan kasus virus corona di Indonesia dan untuk mengurangi masuknya pekerja migran yang terinfeksi yang telah dilihat Taiwan baru-baru ini. Llarangan akan diberlakukan pada semua pekerja migran yang masuk dari Indonesia mulai 4 Desember.

Baca juga:  REALISASI FREE ZONE GENDER BASE VIOLENCE DI TEMPAT KERJA

Dia mengatakan bahwa larangan tersebut akan diberlakukan hingga 18 Desember, di mana pada saat itu akan ditentukan apakah akan melonggarkan atau memperketat perjalanan atau pembatasan negara.

Menurut Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan, sejak 17 Maret 2020, seluruh pekerja migran yang tiba di Taiwan harus menjalani karantina selama 14 hari. Sejak saat itu, 7.279 pekerja migran Indonesia telah masuk ke Indonesia, termasuk 5.437 untuk kesejahteraan sosial dan 1.842 untuk posisi industri.

Karena masuknya kasus virus corona yang dikonfirmasi di antara pekerja migran Indonesia dalam beberapa pekan terakhir, Chuang mengumumkan pada 20 November bahwa semua pekerja migran Indonesia yang telah memasuki negara itu sejak tanggal tersebut dan seterusnya harus menjalani karantina mereka di pusat karantina resmi untuk memastikan pencegahan epidemi. Selain itu, operasi delapan agen tenaga kerja Indonesia telah ditangguhkan di Taiwan untuk memperkuat kontrol perbatasan.

Baca juga:  MENOLAK KESEWENANG – WENANGAN PENGUSAHA

Menurut statistik MOL, rata-rata jumlah mingguan TKI yang masuk ke Taiwan pada November adalah 677 orang. Penangguhan selama dua minggu ini diharapkan dapat mengurangi jumlah TKI yang tiba di negara tersebut sebesar 1.350 orang. Jika penilaian lanjutan menetapkan bahwa pekerja migran Indonesia dapat diizinkan masuk ke negara tersebut, jumlahnya akan dikurangi setengahnya, dan itu berarti maksimal 339 pekerja Indonesia yang tiba di Taiwan per minggu.

SN 09/Editor