Ilustrasi

Pelaku usaha ritel menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk mengerek daya beli masyarakat

(SPN News) Jakarta, Pelaku usaha ritel menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk mengerek daya beli masyarakat. Langkah ini bagian dari antisipasi jika stimulus dan bantuan yang disalurkan pemerintah tidak berjalan efektif sehingga daya konsumsi tidak kunjung membaik pada 2021.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey, pelaku usaha menyiapkan 2 strategi terkait dengan prakiraan kondisi tersebut. Pertama, melakukan penyesuaian terhadap kondisi konsumen.

“Kami akan berupaya menyesuaikan diri dengan kondisi konsumen, Misalnya, menyesuaikan antara harga barang dan kapasitas kantong konsumen dengan memformulasikan sektor hulu,” ujar Roy (17/8/2020).

Baca juga:  PSP SPN PT PANAMTEX KONSOLIDASI DENGAN ANGGOTA

Kedua, meningkatkan pelayanan dengan sejumlah inovasi seperti menyediakan layanan antar, memperkuat pelayanan di platform pembelian melalui aplikasi, dan membuka layanan drive-thru. Upaya-upaya tersebut, kata Roy, tidak terlepas dari kondisi yang dilematis bagi para pelaku ritel di Tanah Air.

Sejumlah kondisi yang menempatkan pelaku usaha di posisi tersebut di antaranya, deflasi di sektor ritel yang mendekati 2 persen, turunnya harga karena permintaan dan daya beli yang rendah, serta infrastruktur yang tidak mendukung karena terhambat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan demikian, ujarnya, pemerintah diharapkan dapat melakukan tinjauan terkait dengan relaksasi batas defisit lebih dari 3 persen yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 terimplementasi hingga pandemi virus corona (Covid-19) benar-benar berakhir.

Baca juga:  TAK LAPOR SPT, SIAP-SIAP MENDAPATKAN SANKSI

Selama pandemi belum selesai, pelaku ritel mesti terus diberikan kelonggaran-kelonggaran. Jika tidak maka kami akan terjun bebas ke jurang resesi ekonomi dan berujung ke resesi sosial. Dengan kata lain, Aprindo berharap Perppu tersebut dapat berkelanjutan,” tuturnya.

SN 09/Editor