​Dalam SK Gubernur Jawa Barat, menyatakan jika pengusaha yang tidak mampu membayar UMK sebagaimana yang telah ditetapkan, maka dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

(SPN News) Jakarta, Pemprov Jawa Barat memberikan kelonggaran bagi pengusaha atau perusahaan yang belum mampu membayar gaji para pekerjanya sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dalam SK Gubernur Jawa Barat, menyatakan jika pengusaha yang tidak mampu membayar UMK sebagaimana yang telah ditetapkan, maka dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Penangguhan tersebut paling lambat diajukan pada 22 Desember 2017. “Paling lambat tanggal 22 Desember 2017,” seperti dikutip dari SK Gubernur Jawa Barat, Selasa (5/12/2017).

Baca juga:  CAPACITY BUILDING PSP SPN PT BINTANG LIMA ANEKA WARNA

Namun demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Pertama, selama permo‎honan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja.

Kedua, jika permohonan penangguhan ditolak, maka pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja paling kurang sebesar UMK sebagaimana yang telah ditetapkan. Besaran UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2018.

Ketiga, jika permohonan penangguhan disetujui, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja, sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan penangguhan UMK Tahun 2018.

“Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor

Baca juga:  TANTANGAN PENGUMPULAN IURAN BAGI PEKERJA INFORMAL