Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan mengatakan belum ada perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran UMK 2018.

(SPN News) Jakarta,  Belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo 2018. Penangguhan segera diajukan apabila perusahaan merasa keberatan membayar upah sesuai aturan baru.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan, Senin (4/12) mengatakan, sampai sekarang belum ada perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran UMK 2018. Pengajuan penangguhan pembayaran masih ditunggu dinas maksimal sampai akhir Desember ini.

Penerapan UMK 2018 sendiri akan mulai efektif berlaku pada 1 Januari tahun depan. Sesuai ketetapan UMK 2018 Sukoharjo sebesar Rp 1.648.000 atau naik 8,9 persen dibanding UMK 2017 sebesar Rp 1.513.000.

Baca juga:  SKEMA PERHITUNGAN UPAH PER JAM MENURUT PP NO 36/2021

“Besaran UMK 2018 sudah kami sosialisasikan kepada serikat pekerja dan pengusaha. Mereka sudah menerima dan tinggal melaksanakan. Sampai sekarang belum ada keberatan,” ujar Zunan.

Pada pelaksanaannya nanti Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo akan melakukan pengawasan. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada pelanggaran. “Perusahaan membayar upah sesuai besaran UMK 2018 dan butuh tinggal menerima apa yang sudah ditetapkan,” lanjutnya.

Shanto dikutip dari KRjogja.com/Editor