​Batas akhir penangguhan UMK 2018 masih dua minggu kedepan. Namun, dipastikan tidak ada perusahaan yang mengajukkan penangguhan, pengusaha dinilai sudah peduli pada pekerjanya.

(SPN News) Jakarta, Batas akhir penangguhan UMK 2018 masih dua minggu kedepan. Namun, dipastikan tidak ada perusahaan yang mengajukkan penangguhan. Pengusaha dinilai sudah peduli pada pekerjanya. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Gunarto. Dia mengatakan, sudah melakukan sosialisasi besaran UMK sesuai SK Gubernur Jateng sebesar Rp 1.655.200 dan tidak ada keluhan dari pengusaha. Dari kurang lebih 80 pengusaha yang hadir, semua siap melaksanakannya.

“Kami anggap Purbalingga kondusif. Misalnya akan mengajukan penangguhan silakan saja, masih ada waktu. Namun kami tidak yakin ada penangguhan. Namun jangan sampai tidak menangguhkan, namun UMK dilanggar,” tandasnya, Selasa (5/12).

Baca juga:  PERKEMBANGAN PERSIDANGAN KASUS PHK DI PT KAHOINDAH CIPTAGARMENT

Bila dalam monitoring atau pengawasan UMK ada yang terbukti tidak menerapkan, tuturnya, maka sanksi tidak langsung berupa pidana. Namun dilihat sesuai tahapan nota peringatan.
Dikatakan Gunarto, perusahaan kadang memiliki alasan, terutama pada pekerja 0-1 tahun atau masa percobaan kerap kali belum bisa bekerja sesuai target.

“Sanksi bertahap bakal diberikan ketika dalam pemantauan ditemukan pelanggaran UMK. Biasanya usai ada nota peringatan pertama, manajemen perusahaan sudah langsung membenahi dan tidak mengulanginya lagi,” tambahnya.

Jangka waktu antara nota peringatan 1 hingga 3 biasanya dua minggu dan tetap melalui pemantauan pengawas dinas. “Jarak antara surat biasanya kami pantau dua minggu. Namun pengalaman selama ini, banyak yang langsung membenahi dan memberikan UMK kepada pekerjanya,” ungkapnya. (amr/sus)

Baca juga:  WAKIL KETUA MA MENGGUGAT PENGALIHAN TASPEN KE BPJS

Shanto dikutip dari Radar Banyumas.com/Editor