Puluhan karyawan perkebunan PT Mara Jaya diPHK karena diduga mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja

(SPN News) Medan, akibat mendirikan Serikat Pekerja di dalam perusahaan, puluhan buruh perkebunan PT Mara Jaya di-PHK secara bergelombang mulai Maret hingga Juni 2018. PT Mara Jaya berlokasi di Desa Batu Rata, Kecamatan Bangun Purba, Deliserdang.

Salah satu buruh yang di-PHK adalah Agung Arisandi. Dipecat pada 28/6/2018 dengan alasan mangkir dari pekerjaan. Agung yang sudah bekerja di Mara Jaya sekitar tujuh tahun mengaku tuduhan mangkir kepadanya tidak benar. Untuk satu keperluan dia sebenarnya sudah mengajukan cuti secara tertulis selama beberapa kali.

Intimidasi atau tekanan dalam bentuk mutasi kerja lebih dulu dialami Agung sebelum akhirnya di PHK. Dari bagian dokumen kontrol yang bekerja di dalam kantor dia dipindahkan ke lapangan yakni di bagian perawatan tanaman. Selama enam bulan hingga Juni.
Beberapa bulan sebelumnya yakni Maret, sebanyak dua puluh karyawan dipecat. Dalih perusahaan, pensiun dini. Oleh manajer kebun, Sahruddin, mereka diusulkan ke pihak manajemen PT Mara Jaya dipensiunkan lebih awal. Setelah itu sebanyak dua kali, gelombang I dan II, kebijakan tersebut dijalankan.

Baca juga:  RIBUAN BURUH TANGERANG RAYA KAWAL SIDANG PLENO DEPEKAB

Kompensasi bagi karyawan yang mengalami pensiun dini, setiap bulan mereka diberi uang sebesar 60% gaji yang mereka dapatkan saat masih bekerja. Seumur hidup.

Agung menyebutkan PHK terhadap mereka oleh perusahaan terkait dengan usaha mendirikan Serikat Pekerja. Terhitung sejak Januari Serikat Pekerja resmi berdiri dan telah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Deliserdang. Puluhan karyawan sudah bergabung sebagai anggota.

“Semua yang di-PHK perusahaan adalah anggota Serikat Pekerja, kami yakin pemecatan tersebut merupakan upaya manajemen menghalang-halangi pembentukan Serikat Pekerha di PT Mara Jaya,” terang Agung.

Mereka sudah mengadukan permasalahn ini ke berbagai institusi pemerintah yang mengurusi masalah ketenagakerjaan. Misalnya, ke Disnaker Deliserdang dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut di Deliserdang. Mereka mengadukan union busting atau upaya menghalangi mendirikan serikat pekerja oleh perusahaan. Dan terakhir upaya mereka adalah melakukan mediasi dengan Komisi B DPRD Deliserdang.

Baca juga:  20 PERUSAHAAN DI KABUPATEN BOGOR "DIRESTUI" MENANGGUHKAN UPAH

Shanto dikutip dari Medanbisnisdaily.com/Editor