Buruh Kabupaten Tangerang akan melakukan pengawalan sidang pleno Depekab pada 7 November 2017.

(SPN News) Tangerang, ribuan buruh dari berbagai federasi dan aliansi di Kabupaten Tangerang, rencananya akan turun lagi ke jalan (07/11), guna melakukan pengawalan rapat sidang pleno Depekab,  membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2018.

“Rencana, aksi diikuti sekitar 3.000 orang buruh dari berbagai  Federasi, aksi massa nanti di pusatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang” kata Wakil Ketua Bidang Organisasi, Pendidikan dan Media DPC SPN Kabupaten Tangerang, berdasarkan data yang diterima Media SPN di Tangerang. Sabtu malam (04/11).

“Tuntunan, sesuai press release yang kemarin saja, hanya teklap yang berubah disesuaikan situasi dan kondisi” tambah Endang menyampaikan tuntutan aksi.

Baca juga:  BURUH SUMUT TOLAK OMNIMBUS LAW RUU CILAKA

Menurutnya, lima komponen nilai survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dari unsur SP/ SB, meliputi, Listrik, Transportasi, Sewa Kamar, Rekreasi dan Air Bersih. Buruh di Kabupaten Tangerang menuntut kenaikan sebesar 650 ribu dari UMK tahun 2017.

“Berlakukan survey oleh Depekab sesuai UU 13/2003 untuk menentukan upah baru, rekomendasikan ke Bupati” tegas Endang saat dikonfirmasi.

Lanjut Endang mengharapkan, aksi yang akan dilakukan tanggal 7 November nanti, tuntutan buruh mengenai upah bisa membuat perubahan yang lebih baik, “Upah layak dapat terealisasi dan peraturan dijalankan, kenaikan UMK 19% dan persentase sektoral kembali seperti awalnya”, tandasnya.

Munir Banten 2/Editor