Ilustrasi Unjuk Rasa Buruh

Di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung buruh tuntut kenaikan upah 2022 sebesar 10 persen

(SPNEWS) Soreang, Menjelang penetapan Upah Minimum untuk Tahun 2022, ratusan buruh dari delapan serikat kerja Kabupaten Bandung melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, (2/11/2021).

Ratusan buruh tersebut menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 10% dan mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Ketua Koordinator Aksi, Eman Suherman mengungkapkan, sebelum melakukan aksi ini, gabungan serikat pekerja dan serikat buruh Kabupaten Bandung telah mengadakan rapat koordinasi beberapa kali yang dihadiri delapan pimpinan Serikat Pekerja dan buruh.

“Dalam kesepakatan, bahwa kami gabungan serikat pekerja dan Buruh Kabupaten Bandung secara tegas menyuarakan supaya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dicabut. Karena undang-undang tersebut merugikan kaum buruh,” ungkap Eman.

Gabungan serikat pekerja dan buruh yang berdemo menuntut penegakan hukum ketenagakerjaan dan pengawasan ketenagakerjaan dikembalikan tugasnya ke kabupaten Bandung. Karena hukum tidak berdaya di setiap perusahaan. Selain itu, kata dia, pihaknya pun menuntut UMK naik 10%.

Baca juga:  PENJADWALAN PENETAPAN UPAH MINIMUM 2018 DI KABUPATEN TANGERANG

“Bahwa kami Gabungan Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Bandung menuntut kepada Bupati Bandung untuk merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung tahun 2022 sebesar 10%, dari nilai UMK Tahun 2021. Sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi pekerja/buruh beserta keluarganya dan mempertahankan daya beli masyarakat setelah terdampak pandemi Covid-19,” jelasnya

Kami meminta kepada Bupati Bandung agar merekomendasikan 10% kenaikan UMK. UMK sebelumnya Rp3.241.000, para buruh menginginkan naik 10% dari nilai tersebut. Sebetulnya kami berharap diterima oleh Bupati Bandung, pasalnya kewenangan Bupati. Namun saat ini yang menerima anggota DPRD Kabupaten Bandung dan Kepala Disnaker,” tambahnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana menyatakan, tuntutan para buruh ini akan segera disampaikan kepada pemerintah pusat, berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Bagaimanapun pemerintah kabupaten Bandung terutama Bupati Bandung orang yang sama-sama berjuang untuk kepentingan para pekerja. Kita tidak akan pernah sedikit juga untuk menzalimi para pekerja khususnya di Kabupaten Bandung. Apabila ada yang melanggar, atau dinas yang melanggar silahkan segera laporkan. Dan kita akan pecat apabila mereka melanggar,” kata Rukmana.

Baca juga:  HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi menyatakan, sudah memahami aspirasi yang disampaikan para pekerja terkait undang-undang cipta kerja bahkan sebelum kedatangan mereka.

“Sejak awal dibahasnya undang-undang cipta kerja, kami menilai akan banyak hak-hak pekerja yang nanti diabaikan dengan undang-undang cipta kerja itu. Maka sejak awal kami menolak pemberlakuan undang-undang cipta kerja,” jelas Fahmi.

Menurut Fahmi, UU tersebut sudah diputuskan dengan mekanisme demokrasi yang berlaku. Untuk itu, pihaknya tidak berdiam diri, karena masih ada kesempatan, undang-undang cipta kerja saat ini dibahas di Mahkamah Konstitusi

“Untuk itu, marilah kita tetap bersuara tentang tidak harusnya diberlakukan undang-undang cipta kerja itu. Sehingga kami mengapresiasi aksi kedatangan para pekerja. Itu artinya serikat pekerja di Kabupaten Bandung tidak mati,” tandasnya.

SN 09/Editor