Perusahaan yang tidak liburkan karyawan pada Pilkada 27 juni 2018 akan kena sanksi

(SPN News) Jakarta, seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada 27 Juni 2018 yang akan datang, akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di beberapa wilayah di Indonesia. Dan pada 25/6/2018 Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Kepres No 15/2018 yang menetapkan bahwa 27/6/2018 adalah hari libur nasional. Bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya akan mendapatkan sanksi.

Selain berdasarkan Keppres No 15/2018, hal ini berdasarkan pula UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagaimana diubah dengan UU No 8/2015 Jo UU No 10/2016, yang mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Selain itu ini sesuai juga dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi “pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.”

Baca juga:  SPN TANDA TANGAN SURAT KUASA UNTUK MENGGUGAT GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG UPAH MINIMUM INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2017 DI PTUN BANDUNG

Shanto/Editor