​Kembali Aliansi Persatuan Buruh Bekasi (PBB) melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut UMSK Kabupaten Bekasi

(SPN News) Cikarang,  Ribuan buruh yang tergabung dalam Persatuan Buruh Bekasi kembali berunjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 1/03/2018. Aksi ini dilakukan untuk mengawal  rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2018 di Kabupaten Bekasi sebesar 15% serta adanya penambahan 6 sektor usaha di luar 4 sektor unggulan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun ke 6 sektor yang diminta untuk ditambah diantaranya adalah  yaitu Sektor Pertambangan dan Galian, Sektor Industri Pengolahan, Sektor Industri Kulit dan Tekstil, Sektor Pengadaan Listrik dan Gas, Sektor Kontruksi serta Sektor Retail dan Pergudangan.

Baca juga:  SPN KABUPATEN SUMBAWA BARAT MINTA UMK NAIK 41 PERSEN

Rapat pleno diikuti oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja. Dari hasil rapat tersebut, Apindo bersedia untuk melakukan perundingan nilai UMSK tahun 2018 dan berharap nilai UMSK tahun ini sudah selesai dibahas sebelum tanggal 20 Maret 2017.

Selain itu, pihak Apindo pun menghormati hasil rapat Tim Kecil Perumus Kajian Sektor Unggulan tanggal 26 Februari lalu. Namun mereka menegaskan bahwa Depekab hanya menentukan sektor unggulan yang terdiri 4 sektor usaha seperti Sektor Otomotif, Sektor Elektronik, Sektor Logam dan Sektor Kimia Farmasi. Pembahasan UMSK selanjutanya akan dilakukan oleh Tim Perumus Kajian Sektor Unggulan pada hari Selasa 06 Maret 2017.
Shanto/Editor

Baca juga:  PEKERJA PABRIK ROKOK SORGUM TUNTUT PESANGON YANG TIDAK SESUAI