Sejumlah asosiasi pengusaha di Batam akan menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 804 Tahun 2018 tentang Penetapan Upah Minimum Sektor (UMS) Kota Batam 2018

(SPN News) Batam, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya mengatakan, pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena Gubernur dianggap telah memaksakan keputusan tersebut tanpa memperhatikan keberatan para pengusaha yang sebelumnya sudah menyampaikan padangannya terkait dengan UMSK tersebut.

“Kami tetap akan menggugat. Ini bukan masalah nilainya, tapi kami menganggap Pak Gubernur telah menyalahi dan mengabaikan PP 78 dalam penetapan UMSK,” kata Cahya, (24/6/2018).

Dijelaskannya, sesuai dengan PP 78/2015, UMSK ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja. Sedangkan sampai saat ini, pelaku usaha belum pernah menyatakan sepakat terkait dengan penetapan UMSK. Sehingga pihaknya menilai bahwa SK tersebut secara sepihak dipaksakan oleh Gubernur Kepri.

Baca juga:  MERIAHKAN HUT SPN KE-45, KONSEP DIMATANGKAN PANITIA DALAM RAPAT FINAL

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri Tagor Napitupulu mempersilakan kepada Apindo bila akan melakukan gugatan atau menyampaikan keberatan atas penetapan UMS Kota Batam 2018 tersebut.

“Itu hak mereka (Apindo), bila merasa keberatan dan akan mengajukan gugatan dan keberatan,” katanya menanggapi keberatan Apindo di Tanjungpinang, Minggu (24/6/2018).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H Nurdin Basirun tidak ambil pusing rencana gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2017 yang sudah ditandatanganinya.

Nurdin mengatakan, jika pihak Apindo ingin menggugat penetapan UMSK silahkan gugat. Karena setiap orang mempunyai hak untuk melakukan gugatan. “Tidak ada masalah, silahkan kalau mau gugat,” kata Nurdin usai menghadiri Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Seligi 2018 di Mapolda Kepri, Senin (25/6/2018).

Baca juga:  BURUH KOTA SEMARANG TUNTUT KENAIKAN UPAH 10 PERSEN

Dikatakannya, sebelum menandatangani penetapan UMSK, Ia sudah beberapa kali menggelar rapat dan koordinasi bersama sejumlah pihak. Baik dari pengusaha maupun serikat buruh. “Jadi kalau ada yang bilang penetapan UMSK menyalahi aturan PP 78, silahkan revisi dan sampaikan,” ujarnya.

Abdul Munir dikutip dari bebagai sumber/Editor