SPN Kabupaten Gresik mengadakan aksi unjuk rasa atas diPHKnya pengurus dan anggota SPN

(SPN News) Gresik, SPN Kabupaten Gresik pada (27/2/2019) mengadakan aksi unjuk rasa di PT Siantar Jaya Ekatama Gresik untuk memprotes PHK sepihak kepada 10 orang pengurus dan 59 orang anggota.

Menurut Choirul Anam, aksi ini bermula dari panggilan kepada Ketua PSP SPN pada 18/10/2018 untuk merundingkan 59 orang anggota yang diPHK oleh perusahaan. Alasan PHK dari perusahaan adalah perusahaan merasa keberatan dengan kewajiban membayar cuti haid dan istirahat dokter untuk pekerja perempuan. Namun dalam prosesnya 10 orang pengurus SPN malah ikut diPHK gara-gara proses advokasi kasus ini.

Baca juga:  ALIANSI BURUH MENDORONG KEPASTIAH UPAH DAN KEPASTIAN KERJA

Setelah melalui proses bipartit gagal, SPN Kabupaten Gresik telah 2 kali melakukan aksi unjuk rasa dan nilai pesangon telah mengalami kenaikan, tetapi perusahaan ingin mencicil dengan jangka waktu yang cukup lama yang ini ditolak oleh SPN. Dan pada (27/2/2019) ini akan ada lagi perundingan dengan perusahaan yang diwakili Tigor dengan didampingi oleh Disnaker. Selain itu SPN Kabupaten Gresik telah melaporkan hal ini kepada pengawas dan rencananya (3/3/2019) pengawas akan melakukan pemeriksaan ke PT Siantar Jaya Ekatama.

SN 09/Editor