Disnaker provinsi Banten membuka posko pengaduan THR

(SPN News) Serang, (7/6/2018) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh atau karyawan yang tidak diberikan THR dari perusahaannya sesuai dengan ketentuan.

”Seperti tahun-tahun sebelumnya kita tetap buka posko pengaduan. Tempatnya di kantor Disnakertrans Banten di KP3B. Kita sudah pasang spanduk besar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi di Serang, (5/6/2018)

Ia mengatakan, untuk mengingatkan mengenai pemberian THR tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh perusahaan yang ada di Banten, agar membayarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  DPD SPN DKI Jakarta Gelar Diskusi Transparansi Jaminan Sosial Bersama Komasinfo DKI

”Surat edaran sudah disampaikan ke perusahaan. Kita juga tetap mengawasinya melalui para pengawas ketenagakerjaan. Kalau ada yang ngadu ke kantor ya kita terima juga,” kata Al Hamidi.

Ia mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal H-7 lebaran. Menurutnya, THR adalah hak pekerja maka perusahaan wajib memenuhi hak tersebut sesuai dengan besarannya dan tepat waktu..

”Kalau ada yang melanggar sesuai aturannya akan dikenakan sanksi,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan perusahaan agar tidak memberikan THR dalam bentuk barang, kecuali besaran THR dalam bentuk uang diberikan 75 persen dan 25 persennya bisa dalam bentuk nilai barang.

”Kadang ada saja perusahaan yang nakal, memberi THR dalam bentuk barang,” kata dia.

Baca juga:  PT PWI I KABUPATEN SERANG KURANGI HARI KERJA DENGAN PENGGANTIAN CUTI

Menurut Al Hamidi, pihaknya akan menindaklanjuti jika ada pengaduan dari para buruh atau karyawan yang mengadukan THR tersebut dan akan melakukan verifikasi ke lapangan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR tersebut alasan tidak mampu atau ada alasan lain.

”Kalau ada pengaduan pasti kita akan tindak lanjut melalui pengawas di lapangan,” kata Al Hamidi.

Shanto dikutip dari wartaekonomi.co.id/Editor