DPD SPN Jawa Barat melayangkan surat penolakan resmi kepada Gubernur Jawa Barat atas Surat Keputusan yang mengatur tentang UMK 2020

(SPN News) Bandung, DPD SPN Jawa Barat melalui surat bernomer : Org.063/DPD SPN/JB/XII/2019 menyatakan secara resmi menolak terhadap huruf d pada DIKTUM KETUJUH dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang UMK 2020. Keputusan untuk menolak ini didasarkan atas kajian – kajian yang telah dilakukan oleh pengurus SPN se Jawa Barat.

Dalam surat ini DPD Jawa Barat menyatakan bahwa :
1. Menolak dengan tegas DIKTUM KETUJUH huruf d pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomer : 561. Kep. 983-Yanbangsos/2019 Tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020
2. Menuntut kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat agar dalam menetapkan Upah Minimum kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan ketentusn perundang-undangan yang berlaku
3. Menuntut agar Gubernur Provinsi Jawa Barat segera menghapus huruf d DIKTUM KETUJUH yang bunyinya “dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat”.

Baca juga:  GERAKAN MAHASISWA MASYARAKAT DAN BURUH JAWA TIMUR MENOLAK RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

SN 09/Editor