Gambar Ilustrasi

Perusahaan di Kabupaten Tangerang tercatat paling banyak mengajukan penangguhan UMK 2020

(SPN News) Serang, bertempat di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada (17/12/2019) berlangsung rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk membahasan mengenai perusahaan yang akan melakukan penangguhan UMK 2020 untuk Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Banten.

Dalam rapat kali ini terungkap bahwa ada 72 perusahaan di Propinsi Banten yang melakukan penangguhan UMK 2020, adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Kota Cilegon ada 1 perusahaan bergerak di bidang jasa,
2. Kabupaten Serang ada 1 perusahaan bergerak di bidang bata ringan dan karoseri,
3. Kabupaten Tangerang ada 52 perusahaan bergerak di bidang textile benang, industri alas kaki dan sepatu, peleburan besi, perdagangan besar (textile dan pakaian jadi), packing plastik, bata ringan, alas kaki, Garment dan konveksi, karoseri, komponen sepatu, bordir, pengelolaan plastik, PE Sponge, rotan, perajut textile, jasa penyablonan assesoris, jasa maklon, ricakel/plastik, percetakan, yayasan, rumah sakit dan cat,
4. Kota Tangerang terdapat 17 perusahaan bergerak di bidang textile, sablon, Garment, pengelola plastik, makanan ringan, appanel, pita perekat dan cat tembok, bunga plastik dan sparepart,
5. Kota Tangerang Selatan ada 1 perusahaan bergerak di bidang industri textile.

Baca juga:  MENIKMATI KENAIKAN UPAH MINIMUM

Dalam rapat tersebut dari SP/SB mengajukan kepada APINDO jika ingin melakukan penangguhan di 2020 harus membayarkan terlebih dahulu upah di tahun 2019, namun dari pihak APINDO sendiri merasa keberatan dan tidak terjadi kesepakatan.

SN 04/Editor