Gambar Ilustrasi

PHK ini dilakukan oleh perusahaan diduga karena ingin menghindari kewajiban memberikan THR Hari Raya Natal

(SPN News) Bitung, menurut informasi yang diterima, PT Delta Pasific Indotuna Kota Bitung yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri pengalengan ikan itu, memberhentikan puluhan pekerjanya dan diduga menyalahi aturan ketenagakerjaan yakni PHK tanpa memberikan pesangon.

Kebijakan itu diambil perusahaan, dengan dugaan untuk menghindari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Natal dan Tahun Baru dengan memberhentikan puluhan pekerja secara sepihak.

Perusahaan melakukan pemutusan kontrak karyawan tanpa pasangon dan THR, mulai 13 Desember 2019. Dan yang kebanyakan diberhentikan kebetulan karyawan yang akan merayakan Natal, kata salah satu karyawan.

Baca juga:  MENKES TERBITKAN ATURAN BARU, RAPID TEST HANYA UNTUK SITUASI KHUSUS

Menanggapi informasi itu, Plan Manager PT Delta Pasific Indotuna Kota Bitung, Basmi Said menyatakan akan mengecek mengigat dirinya tidak tahu persis soal kontrak/perjanjian kerja karyawan.

Tapi setahu saya, kontrak kerja yang berakhir tanggal 13 Desember 2019 memang belum diperpanjang dikarenakan kondisi perikanan dunia atau volume produksi dikurangi sekitar 50% sejak bulan Oktober, kata Basmi, Senin (16/12/2019).

Akibat pengurangan produksi itu kata Basmi, pihaknya terpaksa memberlakukan sistim kerja on off bagi karyawan karena volume produksi dikurangi.

Untuk lebih pastinya silakan hubungi langsung dan minta info lebih lanjut soal ketenagakerjaan ke bagian HRD, katanya.

SN 09/Editor