Ilustrasi Perumahan

Pakar sebut kenaikan UMP Jawa Tengah tidak memungkinkan buruh memiliki rumah tinggal

(SPNEWS) Semarang, Pakar perumahan dari Universitas Diponegoro (Undip) Asnawi Manaf memandang pemerintah perlu memperhatikan kemampuan buruh/pekerja memenuhi kebutuhan pokok, berupa rumah tinggal dengan selalu menaikkan upah minimum mereka setiap tahun.

“Kaitannya Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan rumah tinggal merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan warga negara kita itu mendapat rumah layak huni,” kata Dr Ing Asnawi Manaf ST di Semarang, Jawa Tengah, (7/11/2020)

Lebih jauh Asnawi mengemukakan hal itu ketika menjawab pertanyaan mengenai penetapan UMP Jawa Tengah 2021 yang mengalami kenaikan 3,27 persen dari Rp1.742.015,00 menjadi Rp1.798.979,00 dengan kemampuan buruh/pekerja membeli rumah.

Baca juga:  UMK KABUPATEN JEPARA NAIK 8,51 PERSEN PLUS DUA RIBU

Meski naik sebesar itu, menurut Asnawi Manaf, buruh/pekerja akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan rumah murah karena biasanya pihak bank yang akan memberi pinjaman uang dengan cicilan sebesar 30 persen dari penghasilan mereka.

“Bayangkan sekarang dipatok UMP Jateng sebesar Rp1.798.979,00. Maka kalau UMP saja, cicilannya sebesar Rp 539.693,70 per bulan,” katanya.

Dengan kemampuan mencicil sebesar itu, menurut dia, tidak memungkinkan buruh/pekerja menjangkau cicilan Rp 800 ribu/bulan sebagaimana Program Inclusive Housing and Urban Development Research Center (IHUDRC), salah satu pusat riset teknologi Fakultas Teknik Undip.

SN 09/Editor