​Gubernur Kepulauan Riau H Nurdin Basirun mengatakan “jangan paksa pemerintah tetapkan UMSK, pengusaha dan buruh harus sepakat lebih dulu”

(SPN News) Batam, (6/05/2018) Gubernur Kepri H Nurdin Basirun mengatakan, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2018 harus berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015.

Hal itu merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Pemerintah dinilai tidak memiliki wewenang terhadap keputusan tersebut.

“Pemerintah tidak ada wewenang ke sana. Maka jangan dipaksa pemerintah menetapkan itu. Kalau mereka sepakat baru kita (tandatangani),” ujar Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, (4/5) di depan kantor Graha Kepri Batam Center.

Nurdin mengaku usulan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) itu belum ada persetujuan kedua belah pihak, sehingga sampai kini belum bisa diambil keputusan.

Baca juga:  KABUPATEN BEKASI KORBAN PP 78/2015

Terkait ancaman buruh akan melakukan aksi mogok kerja dan merusak dunia perindustrian, Nurdin mengatakan, saat ini kondisi perekonomian Kepri sedang sulit.

Para investor sudah banyak yang meninggalkan Kepri, karena itu Ia menghimbau mogok kerja dan merusak industri bukanlah jalan keluar.

“Sekarang kita sudah sulit. Para investor sudah pada kabur. Saya sudah ajak pengusaha duduk dan bercerita. Kita melihat pengusaha dan buruh ini ibarat dua sisi mata uang atau ikan dan air. Saya kira, ajak duduk bersama-sama dibahas lagi, saya rasa bisa,” katanya.

Nurdin mengaku usulan kenaikkan itu yang belum ditandatangani.

“Pengusaha lapor saya sulit, buruh lapor saya perlu dinaikkan. Kita harap mereka bisa sama-sama ketemu dan membahas lagi. Kalau masing-masing mengedepankan kemauannya, akhirnya kita rugi besar,” katanya.

Baca juga:  BEKERJA DAN TERUS BEKERJA DAN BERKARYA

Shanto dikutip dari Tribunbatam/Editor