Rakordasus SPN Banten dalam menyikapi RUU Cipta Kerja

(SPN News) Tangerang, 17/03/2020 bertempat di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Khusus (Rakordasus) dalam membangun strategi pergerakan yang cerdas, tajam dan massive melalui kajian membedah isi Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

“Semoga Rakordasus ini, teman-teman bisa menyimak, karena jangan sampai ketika kita (SPN) berbicara tentang Omnibus Law, kita tidak pernah tahu isinya (RUU) seperti apa, atau hanya katanya dan katanya.” Ungkap Intan Indria Dewi, Ketua DPD SPN Provinsi Banten menyampaikan dalam sambutannya.

Lanjutnya, Indria Dewi menegaskan, sebagai pemimpin buruh harus tahu dengan pasti apa saja dan seperti apa bentuknya RUU Cipta Kerja tersebut, jangan hanya meraba-raba tanpa pernah tahu isi draftnya. “Jika memang ini (RUU) buruk untuk buruh, maka kita (buruh) harus bisa melakukan perlawanan melalui strategi dalam menolak RUU Cipta Kerja.” Tambahnya.

Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA DPD SPN BANTEN KE DPC SPN KOTA TANGERANG

Rapat yang dihadiri seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) dan Ketua beserta Sekretaris Pimpinan Serikat Pekerja (PSP SPN) se-Provinsi Banten, dihadiri narasumber dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP SPN) sebagai pemberi materi Rakordasus DPD SPN Banten. Materi tersebut membahas draft RUU yang telah menghilangkan fungsi job Security, salary Security, serta social Security bagi para pekerja/buruh.

Hal senada diungkapkan Djoko Heriyono, S.H, Ketua Umum SPN menegaskan harus memahami Rakordasus kali ini, khusus membahas ancaman wabah Omnibus Law. Dirinya berharap agar serius dalam membaca RUU secara seksama dan bersama. Setelah itu, masing-masing peserta memberikan memasukan pendapat dan analisanya.

“Rakor ini harus dua arah dan partisipatori, semuanya harus berpartisipasi. Karena kawan-kawan ini semuanya pemimpin, terutama PSP yang harus bisa menjelaskan kepada anggotanya mengenai materi Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.” Cetus Ketua Umum SPN menekankan.

Baca juga:  PUTUSAN MA TELAH TERBIT, BPJS KESEHATAN MASIH BANDEL BELUM TURUNKAN IURAN

Menurut Djoko, hasil rakordasus tidak diyakini pemangku kekuasaan bahwa penolakan RUU Cika adalah hasil promosi dan propaganda. Melainkan hasil penyadaran sendiri dan bersama bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) akan merugikan kaum buruh dan keturunannya.

SN 01/Editor