Sidang lanjutan perkara Nomor : 8/Pdt Sus-PHI/2022/PN Pbr antara Direksi PT Riau Abdi Sentosa sebagai Penggugat dengan Ahmad Efendi karyawan PT Riau Abdi Sentosa sebagai Tergugat digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

(SPNEWS) Pekanbaru, Sidang lanjutan perkara Nomor : 8/Pdt Sus-PHI/2022/PN Pbr antara Direksi PT Riau Abdi Sentosa sebagai Penggugat dengan Ahmad Efendi karyawan PT Riau Abdi Sentosa sebagai Tergugat digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang gugatan yang berlangsung pada hari kamis (07/04/22) merupakan sidang yang ke enam dengan agenda sidang menghadirkan Saksi dari Penggugat, yaitu Nurifah dengan jabatan operasional manejer di PT Riau Abdi Sentosa. Dalam kesaksiannya ia mengatakan bahwa karyawan tidak ada minta izin kepadanya dan tidak masuk bekerja tanpa keterangan.

Baca juga:  TAAT ATURAN? BIKIN DONG STRUKTUR DAN SKALA UPAH

Sementara Ahmad Efendi selaku tergugat mengatakan bahwa ia di PHK tanpa diberikan pesangon serta hak-haknya dan dilarang untuk masuk kerja lagi dengan alasan mangkir dan sakit berkepanjangan kemudian langsung di PHK sepihak.

Roy Martin Marpaung selaku Kuasa Hukum tergugat yang juga merupakan Ketua DPC SPN Kota Pekanbaru beserta Ketua Team Advokasi Eriyanto Siagian, SH dan Eri Surya Wibowo, SH mengatakan bahwa Ahmad Efendi adalah anggota PSP SPN PT Riau Abdi Sentosa, yang sudah bekerja selama 10 Tahun, tanpa pernah melakukan kesalahan dan juga tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan, akan tetapi di gugat PHK oleh Pihak Perusahaan di Pengadilan dengan alasan yang tidak jelas.

Baca juga:  SPN PANAMTEX TOLAK RUU CIPTA KERJA DAN LAWAN VIRUS CORONA

Roy juga menyayangkan bahwa sampai detik ini pihak penggugat yaitu Direksi PT Riau Abdi Sentosa melalui kuasa hukumnya tidak melakukan perdamaian, padahal sudah beberapa kali tergugat meminta agar haknya diberikan karena sangat dibutuhkan demi kelangsungan hidup anak dan istrinya.

“Pihak perusahaan berdalih bahwa Ahmad Efendi sudah mangkir selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan, dengan alasan tersebut pihak perusahaan langsung menggugat PHK ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam persidangan, saksi dari penggugat tidak bisa membuktikan bahwa Ahmad Efendi mangkir bekerja dan saksi selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit.” pungkasnya kepada SPNews

 

SN-08/editor