Ilustrasi

Keberatan dengan JHTnya dapat diambil ketika berusia 56 tahun Samiani ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

(SPNEWS) Jakarta, seorang pekerja gerai es waralaba, Samiani, menggugat aturan jaminan hari tua (JHT) baru bisa cair di usia 56 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Samini menilai aturan itu merugikan dirinya karena harus menunggu usia 56 tahun bila ingin menarik dana miliknya. Aturan pencarian di usia 56 tahun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), sebagai turunan UU SJSN. Oleh sebab itu, Samiani menggugat UU SJSN ke MK.

“Pemohon sangat dirugikan atas berlakunya Pasal 35 ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” kata pemohon dalam permohonan yang dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), (23/2/2022).

Baca juga:  PENCATATAN PSP SPN PT LSI MOROWALI TERHAMBAT KEP.16/MEN/2021 TENTANG TATA CARA PENCATATAN SP/SB

Samiani mencontohkan, saat ini uang di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp juta. Saat ini usia Samiani 26 tahun. Bila uang itu diambil di usia 56 tahun, terjadi penurunan nilai mata uang sehingga Ro 20 juta pada 2052 akan menurun.

“Tentu ini sangat merugikan pemohon. Bisa jadi jika uang Rp 20 juta yang diterima pemohon saat terkena PHK, bisa dibuat usaha oleh pemohon dan berkembang menjadi ratusan kali lipat selama 26 tahun,” kata Samiani yang memberikan kuasa kepada M Sholeh.

Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Baca juga:  BISNIS MAL DALAM PERSIMPANGAN

Samiani memohon agar MK mengubah Pasal 35 ayat 2 UU SJSN menjadi:
Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja.

 

Permohonan ini sudah didaftarkan ke MK dan sedang diproses kepaniteraan.

SN 09/Editor