Dengan alasan untuk mempertahankan usahanya, banyak perusahaan yang mulai mengurangi jumlah pekerjanya

(SPN News) Jakarta, Pengurangan pekerja terjadi di masa pandemi Covid-19. Banyak perusahaan yang mengambil kebijakan tersebut dengan alasan untuk mempertahankan keberlangsungan usaha di tengah situasi sulit ini.

Pengamat Teknologi sekaligus Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan pengurangan karyawan memang merupakan opsi terakhir.

”Kondisi layoff (pengurangan karyawan) ini tidak terhindarkan. Sulit pertahankan karyawan,” ungkapnya, (15/06/2020).

Pengurangan karyawan, menurutnya, ada dua macam; Rasionalisasi dan Restrukturisasi. Restrukturisasi biasanya ditempuh dalam rangka efisiensi karena bisa digantikan teknologi atau pihak ketiga yang lebih murah.

”Misalnya di perusahaan telekomunikasi. Tadinya saya memiliki orang untuk berikan layanan call center. Dalam perjalanannya, biaya call center mahal. Saya jadi pakai pihak ketiga. Bentuk restrukturisasi perusahaan hadapi tantangan baru. Ini hal umum terjadi,” jelasnya.

Baca juga:  MEMBANGUN MOTIVASI BERSERIKAT DI MAJALENGKA

Heru menyarankan agar perusahaan mengambil langkah restrukturisasi sebagai solusi. ”Misalnya bagian usaha yang tidak penting dikurangi. Intinya optimalisasi perusahaan,” terusnya..

Perlu disadari bahwa pendapatan perusahaan jauh berkurang pada situasi saat ini. Rasionalisasi pun terbentuk. Heru mencontohkan pada sebuah perusahaan maskapai yang sampai harus mengurangi jumlah pilotnya.

”Sekarang kondiisinya memang harus dikurangi. Dalam situasi penting atau pun nggak penting dari karyawan itu. Seperti pilot Garuda (Indonesia). Posisinya penting tapi sekarang harus dikurangi”.

Mayoritas perusahaan saat ini tidak berpikir pada pertumbuhan kinerja. Lebih kepada situasi bertahan agar tidak tumbang. Sebab jika sampai kolaps, kata Heru, dampak negatifnya akan jauh lebih besar.

”Ini istilahnya sekarang survive. Kita masuk tahap survival. Bertahan hidup lebih penting,” tegasnya.

Baca juga:  GAJI BURUH PT IL JIN SUN MASIH DIHUTANG

SN 09/Editor