​Sesuai dengan putusan PHI, PT Sinar Angkasa Sejahtera (SAS) Medan harus membayar pesangon

(SPN News) Medan, (05/05/2018) PT Sinar Angkasa Sejahtera (SAS) Medan sebelumnya telah memberhentikan 5 orang pekerja yang kebetulan adalah anggota dari PSP SPN PT SAS. Adapun alasan dari perusahan adalah karena telah habis kontrak.

Akhirnya karena proses bipartit dan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses ini berlanjut sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim memutuskan bahwa PT SAS terbukti melakukan pelanggaran dan harus memberikan pesangon dan uang tunggu sesuai dengan UU No 13/2003.

Menurut Erno Gunawan yang dihubungi melalui masangger, bahwa di PT SAS sebenernya diduga terjadi union busting. Dari awalnya anggota PSP SPN PT SAS yang berjumlah 80 orang, kini tersisa hanya tinggal 36 orang. Banyak yang mengundurkan diri karena diduga oknum personalia melakukan intimidasi dan juga ada SP tandingan yang diduga bentukan dari perusahaan.

Baca juga:  ATURAN TENTANG IURAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Shanto dari narasumber Erno Gunawan Medan/Editor