Rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang berujung buntu

(SPNEWS) Tangerang, (06/11/2020) Rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang mengenai pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang 2021 berujung buntu karena masing-masing unsur mempunyai pendapat dan usulan yang berbeda. Dengan adanya perbedaan tersebut, maka berita acara rapat pleno yang keluar hanya sebatas rekomendasi dari masing-masing pihak.

Dua point rekomendasi yang dihasilkan dalam berita acara diantaranya, Pertama, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang 2021 menhasilkan dua rekomendasi, yakni Unsur SP/SB mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2021 sebesar 8.5 persen dari upah tahun 2020. Sedangkan Unsur Pengusaha (Apindo) berbanding terbalik dengan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2021 tidak naik atau sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2020.

Baca juga:  SEKRETARIS PSP PUN HARUS PROFESIONAL

Kedua, Rapat Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tangerang Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai bulan November 2020. Namun belum ditentuka tanggal berapa mulai dibahas rapat pembahasan UMSK 2021.

SN 01/Editor