Rapat Kerja Anggota (RAKERTA) I PSP Acryl Textile Mills (ACTEM)

(SPNEWS) Cianjur, (24/10/2020) Rapat Kerja Anggota (RAKERTA) merupakan rapat permusyawaratan  Serikat Pekerja  Nasional (SPN) di tingkat  Perusahaan. Kewenangannya  untuk Mengevaluasi kegiatan program kerja Serikat Pekerja (SP) selama 1 (satu) tahun, Merencanakan dan menetapkan  program kerja  SP dan Menetapkan anggaran  pendapatan dan belanja organisasi (RAPBO) 1 (satu) tahun kedepan.

Rakerta I Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Acryl Textile Mills (ACTEM) Kota Tangerang diselenggarakan di Wisata Agro Inkarla, Cianjur, Jawa Barat. Peserta yang hadir dalam Rakerta I dihadiri Perwakilan Anggota, Narasumber dan Tamu undangan dari perwakilan Managament PT ACTEM.

“Rakerta ini tidak lepas dari kerjasama seluruh panitia. SC yang punya rancangan dan OC sebagai pelaksana. Keduanya adalah sinergitas yang berjalan untuk Rakerta ini.” Ungkap Nur Ikhsan, Ketua PSP SPN PT ACTEM menyampaikan saat memberikan sambutan.

Baca juga:  PSP SPN PT GSI SUKABUMI PEDULI LINGKUNGAN

Lanjutnya, menjadi menarik dalam rakerta adalah tema yang diusung. “Dengan rakerta I kita bangun soliditas.” Menurut Ikhsan, harus dicamkan tema tersebut, berarti ada yang harus dievaluasi tentang soliditas. Serta Kaderisasi dalam membangun Organisasi, ini adalah bentuk bahwa SPN PT ACTEM tetap menginginkan kaderisasi dan regenerasi.

“Ini sudah menjadi kesepakatan dan harus kita jalankan, apa yang menjadi agenda rakerta kali ini. Nanti dari panitia sudah menyiapkan Trainer dan bisa menjadi ajang bahwa selain evaluasi kinerja kita, selain melakukan RAPBO, juga kita mendapatkan ilmu” Tegas Iksan memberikan keterangan.

Saat bersamaan memberikan sambutannya, General Manager PT ACTEM Rahmat Wiweko mengingatkan, situasi terjadi di tahun 2020 sudah dihadang dengan berbagai masalah, mulai masuk wabah sampai terjadi pandemi covid-19 hingga menurunnya order dari customer. Namun menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat, kondisi PT ACTEM masih diambang batas normal. Karena sampai dengan sekarang untuk operating profit perusahaan angka atau warnanya masih hitam.

Baca juga:  TAK NAIKKAN UMP 8,03 PERSEN, GUBERNUR TERANCAM DIPECAT

“Lalu, kita dihadapkan dengan Omnibus Law yang tidak segampang yang kita kira. Karena Undang-undang 13/2003 sudah dibredel oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi, ditambah sekarang di bredel oleh Omnibus Law. Selamat menjalani Rakerta, mudah-mudahan lancar, diberkahi Allah SWT, bisa bermanfaat untuk karyawan dan keluarga besar PT ACTEM,” pungkas Rahmat.

SN 01/Editor