PT Mitra Workshop Kabupaten Tangerang dilaporkan tidak membayar upah sejak Desember 2018 – Juni 2019 dan tidak pula membayar THR

(SPN News) Tangerang, pada (14/6/2019) DPC SPN Kabupaten Tangerang melakukan pendampingan kepada PSP SPN PT Mitra Workshop untuk melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Untuk diketahui bahwa PT Mitra Workshop adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Kontruksi dan beralamat di kawasan industri Benua Lestari Desa/Kampung Cisereh Kecamatan Tigaraksa – Kabupaten Tangerang. Perusahaan ini mempekerjakan 70 orang pekerja dan kemudian dilaporkan kepada Polda Banten karena melakukan pelanggaran ketenagakerjaan yaitu upah yang dibayarkan tidak sesuai dengan UMK, upah tidak dibayarkan dari sejak Desember 2018 sampai Juni 2019 dan juga tidak diberikan THR 2019.

Baca juga:  PT KAHOINDAH CITRAGARMENT BANDEL LAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN, SPN TAMBAH STRATEGI ADVOKASI

Ketua PSP SPN PT Mitra Workshop Bepsi Andriana mengatakan “Kami membuat laporan kepada kepolisian dalam hal ini di bidang Desk Ketenagakerjaan karena ingin membuktikan kinerja polri yang tugas utamanya adalah penegakan hukum agar bisa berjalan dengan baik. Sebelumnya kami sudah sering membuka ruang untuk bermusyawarah dengan manajement perusahaan namun mereka tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini maka kami mengambil jalan untuk melaporkan kepada Kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti”.

SN 04/Editor