Puluhan buruh PT Boxtime Indonesia unjuk rasa menuntut pesagon

(SPN News) Pasuruan, sebanyak 54 buruh PT Boxtime Indonesia menggelar unjuk rasa untuk memprotes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, (19/12/2018). Mereka pun menuntut pemberian pesangon dilakukan sesuai aturan. Deni (41), salah satu buruh pabrik yang ikut aksi ini, mengaku sudah lima hari para buruh melakukan aksi di halaman depan pabrik, yang berada di kawasan PIER itu. Namun, sampai saat ini perusahaan yang memproduksi kotak jam dari kayu tersebut, tak menanggapinya karena hingga saat ini pimpinan pabrik diketahui masih berada di luar negeri.

Deni mengaku, para buruh di-PHK sepihak sejak 10 hari yang lalu. Lima hari kemudian, mereka melakukan unjuk rasa karena pesangon yang akan mereka terima tidak sesuai aturan atau ketentuan pemerintah.

Baca juga:  WASPADA PELANGGARAN JAM KERJA

“Setelah kami hitung seharusnya kami menerima Rp 100 juta hingga Rp 120 juta dan dibayar cash, itu sesuai ketentuannya,” ungkap Deni.

Selain itu, mereka juga mengaku tidak menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara resmi, “tidak ada surat yang kami terima,” tambahnya.

Menurut penuturan Deni, sejumlah 54 buruh yang di PHK tersebut merupakan karyawan yang rata-rata sudah mengabdi selama 12-24 tahun bekerja di sana. Selama pemantauannya, pabrik tempat ia bekerja sebelumnya juga terlihat dalam kondisi sehat dan produktif. Tidak melakukan pengurangan produksi, sehingga diyakini masih memiliki kemampuan finansial.

“Kami tidak menuntut yang macam-macam, hanya berikan hak kami sesuai aturan saja,” pungkasnya.

Baca juga:  PENGUATAN BASIS DI PSP SPN PT UNITED KINGLAND KABUPATEN SERANG

Shanto dikutip dari wartabromo.com/Editor