Menaker mengatakan bahwa jumlah tenaga kerja asing di Indonesia berjumlah kurang dari 100 ribu

(SPN News) Sukabumi, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri telah memastikan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang berkerja di Indonesia kurang dari 100 ribu.

“Saat ini banyak yang menyinggung tentang jumlah TKA dan kami pastikan tidak lebih dari 100 ribu orang,” katanya dalam sambutan pada acara Indonesian Migrant Worker di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilansir dari Antara, (18/12).

Menurut Hanif, keberadaan TKA yang berkerja di Indonesia dibatasi aktivitasnya, seperti tidak ada yang membuat organisasi ketenagakerjaan. Bahkan untuk bisa berkerja di Indonesia, TKA hanya bisa berkerja untuk posisi tenaga ahli di bidang keilmuannya. Oleh karena itu, Hanif mengatakan pihaknya berupaya memberikan pemahaman yang objektif kepada masyarakat karena data TKA yang disebutnya adalah benar. Ia berharap agar masyarakat juga tidak termakan isu-isu terkait TKA.

Baca juga:  MENJELANG LEBARAN, SUDAH ADA 1.860 LAPORAN PENGADUAN THR

Sementara itu, mengacu pada data World Bank, jumlah TKI yang berkerja di luar negeri mencapai 9 juta orang. Para pahlawan devisa tersebut, kata Hanif, juga mendapatkan perlindungan mengingat saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hanif menyebutkan para pekerja migran dari Indonesia yang dikirim ke luar negeri tidak hanya bekerja menjadi buruh. Di antara mereka berkerja sebagai tenaga yang ahli dalam bidangnya masing-masing. Menurutnya, hal tersebut membuat kesejahteraan tenaga kerja migran dapat lebih baik karena upah yang didapat menjadi jauh lebih besar.

“Peluang untuk bekerja di luar negeri sangat terbuka dan ke depan kami ingin meningkatkan terus pekerja migran yang bekerja di sektor formal agar kualitas pekerjaan menjadi lebih baik dan berimbas kepada peningkatan kesejahteraan,” kata Hanif

Baca juga:  PSP SPN PT PANAMTEX AUDENSI KE BPJS KESEHATAN

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor