(SPNEWS) Pekan Baru, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajement PT.Global Jasa Ekspress secara sepihak terhadap 13 orang karyawan berujung ke Pengadilan Negeri Pekan Baru dengan Nomor Perkara : 44/pdt.Sus-PHI/2023/PN/Pbr.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekan baru pada hari kamis tanggal 07 september 2023 merupakan sidang lanjutan ke 8 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, yang hadir merupakan karyawan PT. Global Jasa Ekspress yang telah di PHK, yaitu Afran Ade Candra dan Yosika Umar.

Dalam kesaksiannya Afran Ade Candra dan Yosika Umar di persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Andi Hendrawan S.H, M.H mengatakan bahwa ia betul karyawan PT.Global Jasa Ekspress yang telah diPHK oleh pihak manajemen dan pesangonnya telah dibayarkan. Sedangkan 13 karyawan lainnya yang merupakan pengurus PSP SPN PT. Global Jasa Ekspress bagian supir dengan masa kerja rata-rata telah bekerja diatas 3 tahun, di PHK sejak bulan agustus 2022 tahun lalu belum diberikan pesangonnya.

Baca juga:  UMK DI PROVINSI BANTEN DISESUAIKAN SESUAI PP NO 78/2015

Ketua DPC SPN Kota Pekanbaru Roy Martin Marpaung, S.T yang juga merupakan kuasa buruh dalam persidangan tersebut meminta agar hakim memutuskan PT. Global Jasa Ekspress membayar pesangon karyawan yang di PHK tersebut.

“Kami minta supaya pesangon ke 13 karyawan ini segera dibayarkan karena itu merupakan hak pekerja dan kewajiban manajement perusahaan untuk membayarkan terhadap karyawan yang telah di PHK.” Pungkasnya kepada SPNEWS (07/09/23).

SN-08/Editor