Ilustrasi Unjuk Rasa Buruh

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kota Semarang tuntut kenaikan upah minimum sebesar 10 persen

(SPNEWS) Semarang, Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kota Semarang tuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.

Aksi tersebut digelar di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, (26/10/2021) siang.

Koordinator aksi tersebut Luqmanul Hakim menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bagian dari rangkaian aksi yang dilaksanakan secara serempak se-Indonesia. Unjuk rasa ini sebagai bagian dari upaya mengawal isu upah minimum provinsi (UMP) dan UMK Semarang tahun 2022 yang November nanti akan diumumkan.

Baca juga:  ALIANSI SERIKAT PEKERJA SERIKAT BURUH KABUPATEN SERANG AKSI UNRAS TOLAK OMNIBUS LAW

“Tetapkan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah di atas 10 persen. Batalkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Cabut PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Dan Berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law,” jelas Luqmanul dalam tuntutannya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membahas UMP 2022 dalam waktu dekat ini.

“Sesuai regulasi, [pengumuman UMP akan dilakukan pada] tanggal 21 November,” jelasnya dalam pesan singkat.

Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jawa Tengah mulai minggu depan bakal mulai melakukan pembahasan UMP 2022. Rencananya, dalam agenda pertama tersebut akan dibahas mengenai tahapan pembahasan dan rapat penetapan UMP 2022.

Penentuan UMP Jawa Tengah tersebut nantinya akan dijadikan acuan sebelum pembahasan upah minimum turunannya. Berdasarkan Pasal 29 PP No 36/2021, penentuan UMP mesti diketok palu paling lambat pada 21 November. Sementara itu, UMK mesti ditetapkan selambat-lambatnya pada 30 November.

Baca juga:  MK MENOLAK UJI MATERI PASAL 172 UU NO 13/2003

Saat ini, UMP Jawa Tengah masih berada di bawah provinsi-provinsi tetangga. UMP Jawa Barat dan Jawa Timur saat ini sudah berada di atas Rp1.800.000 sementara di Jawa Tengah angkanya berada di Rp1.789.979.

Dari patokan tersebut, BPS Provinsi Jawa Tengah mencatat rata-rata upah bersih yang diterima pekerja di Jawa Tengah berkisar di angka Rp2.088.200. Pekerja di sektor jasa memiliki rerata upah bersih tertinggi dengan Rp2.255.600. Sementara itu, pekerja di sektor industri pengolahan dan pertanian masing-masing memiliki rerata upah di angka Rp1.921.200 dan Rp1.712.000.

SN 09/Editor