Ilustrasi Unjuk Rasa Buruh

Ratusan buruh melakukan aksi tuntutan kenaikan upah tahun 2022 di depan kantor Wali Kota Cimahi

(SPNEWS) Cimahi, pada (25/10/2021) Ratusan buruh melakukan aksi tuntutan kenaikan upah tahun 2022 di depan kantor Wali Kota Cimahi, Jalan Rd Demang Hardjakusumah. Mereka secara bergantian melakukan orasi menyampaikan tuntutan.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan ratusan buruh selain kenaikan upah 2022 sebesar 10 persen. Tuntunan lainnya berupa penerapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), pembatalan ndang-undang Cipta Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.

Pada tahun 2021 UMK Cimahi sebesar Rp 3. 241.929 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Buruh berharap Pemkot Cimahi tidak sekedar menampung aspirasi.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA BERPOTENSI MENURUNKAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, untuk penentuan UMK tahun 2022 pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Meski begitu, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan.

“Kita nunggu rilis nanti terakhir, kita mau mengacu ke laju pertumbuhan ekonomi atau ke inflasi,” kata Yanuar.

Yanuar memperkirakan, upah pekerja tahun 2022 kemungkinan memang akan mengalami kenaikan.

“Kalaupun naik gak besar. Mudah-mudahan semua bijak menyikapinya, lihat kemampuan perushaan, ya win win solution dicarinya,” tukasnya.

SN 09/Editor