Aksi unjuk rasa buruh DKI Jakarta untuk menutut kenaikan upah minimum dan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja

(SPNEWS) Jakarta, pada (22/10/2021) DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa yang dikuti dan dihadiri oleh perwakilan DPC SPN dan PSP SPN se-DKI Jakarta. Aksi yang digelar di Kantor Gubernur dan DPRD DKI Jakarta pada ini tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat, terarah dan tanpa anarkis. Aksi ini merupakan aksi unjuk rasa bersama dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan diikuti oleh Federasi SP/SB yang tergabung di dalamnya termasuk SPN.

Menurut Ketua DPD SPN DKI Jakarta M. Andre Nasrullah yang turut hadir dan memimpin aksi ini menyatakan aksi ini terkait empat tuntutan :
Pertama batalkan Omnibuslaw UU 11 Tahun 2020 UU Ciptakan kerja, kedua, Naikkan UMP tahun 2022 sebesar 10%, Ketiga berlakukan UMSP 2022 dan yang keempat berlakukan PKB tanpa omnibuslaw.

Baca juga:  KOMISI IX DPR MINTA AGAR TUNTUTAN KENAIKAN UMK 2022 DISELESAIKAN DENGAN DIALOG

Berdasarkan pantauan SPNEWS di lapangan, sekitar pukul 11.30 sejumlah perwakilan Federasi diperkenankan masuk ke dalam balaikota untuk beraudiensi.

Terpantau sekitar 7 orang perwakilan pimpinan Federasi yang masuk kedalam balaikota,salah satunya pimpinan SPN DPD DKI Jakarta M. Andre nasrullah

Menurut keterangan M Andre Nasrullah terkait hasil pertemuan di dalam Balai Kota, tadi kita diterima oleh beberapa perwakilan dari Sekertaris Daerah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja provinsi beserta jajaran, karena kebetulan Gubernur sedang tidak ada di tempat, kami menegaskan salah satunya bahwa kami ingin menyampaikan secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta terkait tuntutan kami dan meminta diagendakan untuk beraudeinsi secara langsung dipertemuan yang akan datang dengan tujuan agar Gubernur paham dan dapat mendengar langsung keluh kesah terkait tuntutan kami. Yang kedua kita mendorong agar terkait UMP 2022 Gubernur berani mengambil keputusan menaikan UMP 10% tegasnya.

Baca juga:  PENDIDIKAN JURU RUNDING PKB KOTA TANGERANG 

SN 18/Editor