Ilustrasi

Penerapan Upah Minimum 2022 akan mengikuti UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Jakarta, Ada tiga perubahan mendasar mengenai penetapan upah minimum tahun 2022 yang menurut rencana mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pertama, rumusan upah minimum tidak lagi ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Ke depan, penetapan hanya mengacu pada salah satu indikator yang nilainya lebih tinggi.

Kedua, munculnya variabel penghitungan selisih batas atas dan batas bawah upah minimum. Variabel ini didapat dengan menyandingkan nilai rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga (ART), dan rata-rata jumlah ART yang bekerja di setiap rumah tangga.

Ketiga, penetapan upah minimum tidak lagi mempertimbangkan analisis kebutuhan riil lewat survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Perkiraan biaya hidup pekerja dipukul rata berdasarkan indikator ekonomi makro.

Baca juga:  MENGINTIP DAPUR KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN: PINTU TRANSPARANSI TERBUKA ATAU MASIH MENGUNCI?

SN 09/Editor