(SPNEWS) Bekasi, Tidak kurang dari lima ribu massa aksi dari berbagai elemen buruh di Kabupaten Bekasi yang tergabung di dalam Aliasi Buruh Bekasi Bersatu (AB3) pada 11 November 2015 melakukan aksi demonstrasi di kantor Bupati Kabupaten Bekasi. Aksi ini sebagai tanggapan atas penolakan pemberlakuan PP No 78/2015 tentang pengupahan. Buruh menuntut agar pemerintah daerah mengabaikan PP Pengupahan terkait pembahasan UMK 2016 dan meminta kepada Bupati Kabupaten Bekasi agar mengeluarkan surat rekomendasi yang isinya menolak pemberlakuan PP No 78/2015 tentang pengupahan di Kabupaten Bekasi.

Massa aksi terkonsentrasi di sekitar kawasan – kawasan industri yang berada di wilayah kabupaten Bekasi seperti kawasan MM2100, EJIP dan JABABEKA. Untuk massa aksi SPN Kabupaten Bekasi berkumpul di depan PT Tokai Texprint Indonesia di kawasan Industri JABABEKA. Masa aksi selanjutnya melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju kantor Bupati Kabupaten Bekasi. Setibanya di kantor Bupati Kabupaten Bekasi aksi diisi dengan orasi dari pimpinan federasi-federasi serikat pekerja/buruh yang tergabung di dalam AB3 di antaranya SPN, FSPMI, FPBI, SPSI, FKI, GSPB, GSBM, GSPMI, ASPEK KSPI, FSKEP KSPI, dan FARKES KSPI.

Baca juga:  PSP SPN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG BERSAMA MANAGEMENT BERIKAN BANTUAN KEPADA PEKERJA TERDAMPAK BENCANA

Ada sekitar 30 orang perwakilan buruh yang kemudian diterima oleh pemerintah daerah dalam hal ini di wakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Rohim M dikarenakan Bupati sedang tidak berada di tempat. Dalam kesempatan itu perwakilan buruh yang di antaranya ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi Joko Sugimin dan M Nur Fauzi dari FSPMI menyampaikan tuntutan-tuntutan buruh yang terkait dengan PP No 78/2015 dan dengan penetapan UMK 2016.

Wakil Bupati dalam jawabannya menyatakan akan menyampaikan semua yang menjadi keluhan serikat pekerja/buruh kepada Bupati dan tidak bisa memberikan keputusan apa pun selain menampung semua masukan dari perwakilan buruh. Atas respon pemerintah yang kurang baik, akibatnya menimbulkan sedikit kegaduhan dalam acara audensi itu karena perwakilan buruh menginginkan agar setidaknya wakil bupati dapat memberikan sikap bagaimana sesungguhnya pemerintah daerah untuk berpihak kepada para buruh. Audensi kemudian ditutup dengan tidak menghasilkan kesepakatan apa pun selain dari wakil bupati mempersilahkan agar buruh terus berdemonstrasi apabila tidak puas dengan kebijakan dari pemerintah pusat atau daerah.

Baca juga:  UPAYA ADVOKASI ANGGOTA PSP SPN PANAMTEX

Setelah menyampaikan apa yang terjadi di dalam audensi kepada massa aksi akhirnya para pimpinan AB3 membubarkan massa aksi dan menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar dan kalau perlu akan melakukan mogok nasional.

Shanto/jabar 6