(SPNEWS) Bandung (11/11/2015), Ribuan Buruh anggota tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat pada hari Rabu Tanggal 11 November 2015 kembali melakukan aksi perlawanan di depan Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate) Bandung, atas di keluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Oktober 2015 sebagai bagian dari kebijakan ekonomi jilid IV.

Sekitar pukul 09.00 wib Massa aksi dari berbagai daerah di antaranya Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Cirebon, Sukabumi dan daerah lain di Jawa Barat mulai berdatangan ke Kantor Gubernur Jawa Barat dengan mengusung isu penolakan PP No 78/2015 tentang pengupahan.

Pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2016 sebesar Rp. 1.312.355,- padahal sejak tahun 2010 di Jawa Barat sudah tidak lagi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca juga:  LEMBUR WAJIB DIHILANGKAN, PSP SPN PT ITSS LAKUKAN MEDIASI

“Dengan adanya Upah Minimum Provinsi (UMP) jelas akan memberikan ruang kepada pengusaha untuk memilih Upah Minimum terkecil dalam membayar Upah Kerja kepada Para Pekerja/Buruh” tegas Iyan Sopyan Ketua DPD SPN Jawa Barat.

“Dalam aksinya Aliansi Buruh Jawa Barat menuntut dan meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, agar pertama tidak memberlakukan PP No.78 tahun 2015 dalam menetapkan Upah Minimum tahun 2016 di Provinsi Jawa Barat; kedua Mencabut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2016; ketiga Tidak menerima/mengembalikan rekomendasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) apabila formulasinya ada yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015; keempat Mengembalikan rekomendasi Upah Minimum tahun 2016 yang nilainya di bawah upah minimum Kabupaten/Kota tersebut; kelima agar Gubernur Jawa Barat menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia tentang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015” lanjut Iyan Sopyan.

Disela-sela aksi berlangsung beberapa perwakilan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat masuk ke dalam Kantor Gubernur untuk menemui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan meminta agar Gubernur Jawa Barat memberikan sebuah surat rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia yang isinya Menolak/Meninjau kembali PP No 78/2015. Dikarenakan Gubernur Jawa Barat tidak ada di tempat maka dalam Ruang Rapat Sangga Buana Perwakilan Buruh hanya ditemui oleh Dr. Hening Widiatmoko. MA selaku Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ludovicus Pratomo, SH. MM selaku Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan, Teguh Khasbudi, SH. MM selaku kepala Seksi Jaminan Sosial & Kesejahteraan Tenaga Kerja mewakili Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA BERPOTENSI RUGIKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN

Lagi – lagi buruh mengalami kekecewaan karena tidak mendapatkan apa yang di harapkan. Sebelum massa aksi membubarkan diri dan kembali ke daerah masing-masing, maka Aliansi Buruh Jawa Barat menyatakan akan terus melakukan perlawanan dengan cara turun ke jalan sampai tuntutan tersebut terpenuhi.

Inaken/Jabar 7