Foto Ketua Umum DPP SPN

(SPNEWS) Jakarta, menyikapi bentrokan yang terjadi di PT Gunbuster Nikel Industry (GNI), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Djoko Heriono, SH dalam wawancara dengan SPNEWS menyampaikan

“Kapolri dan Menteri Ketenagakerjaan dalam siaran persnya menerangkan bahwa terdapat 2 (dua) pekerja PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang meninggal dunia, 1 orang TKA China dan 1 orang lagi Tenaga Kerja Lokal. Dan sampai saat ini Polda Sulawesi Tengah menahan Tenaga Kerja Lokal di PT. GNI sebanyak 17 orang, 16 orang diancam 5 tahun penjara dan 1 orang diancam 12 tahun penjara. Diantara kebingungan informasi terkait sebab musabab 2 pekerja yang meninggal tersebut, maka Kapolri dan Menaker wajib memberitahukan kepada publik penyebab meninggalnya 2 pekerja tersebut, apakah karena benda tumpul, atau karena benda tajam, atau karena menderita sakit tertentu misalnya? Informasi penyebab meninggal ini harus jelas dan harus bisa dibuktikan atas nama keadilan, sehingga tidak ada tendensi negative kepada keseluruhan pekerja/buruh PT. GNI”, ucap Djoko Heriyono.

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA SEBUT, BENTROK PEKERJA DI PT GNI TIDAK AKAN TERJADI JIKA PEMERINTAH TEGAS TEGAKAN ATURAN

 

Kemudian Ketua Umum DPP SPN menambahkan “Pasca kejadian bentrok dengan sangat sigap dan cepat Polda Sulawesi Tengah mengamankan dan menahan pekerja PT. GNI dengan ancaman pidana 5 tahun keatas tentunya bukan hal yang sembarangan. Namun kami meminta dengan hormat kepada Polda Sulawesi Tengah untuk tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum atas tragedy ini. Banyak pekerja lokal yang juga mengalami luka-luka di tubuhnya. Namun herannya sampai saat ini tidak terdengar kabar ada Tenaga Kerja Asing China yang melakukan penyerangan ke Tenaga Kerja Lokal juga ada yang ikut diamankan maupun ditahan oleh Pihak Kepolisian Daerah Sulteng”.

“Kami berharap agar jangan sampai ada pemihakan dan diskrimasi proteksi hukum kepada Tenaga Kerja Asing maupun Tenaga Kerja Lokal dalam kasus ini atas dalih investasi, dalih hubungan bilateral atau dalih apapun. Karena sejatinya kalau PT. GNI taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan Republik Indonesia baik itu UU 1/1970 Tentang K3, UU 21/2000 Tentang SP/SB, UU 2/2004 Tentang PPHI hal seperti ini kecil kemungkinan terjadi di PT. GNI. Karena sejatinya PT. GNI tercatat dalam Kementrian Hukum & HAM Republik Indonesia, maka wajib hukumnya patuh, taat dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia”, kata Djoko Heriono menutup wawancara.

Baca juga:  DISKRIMINASI PENANGANAN HUKUM PASCA BENTROK DI PT. GNI

 

SN 09/Editor