Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Ada 138,63 juta penduduk bekerja di Indonesia pada Februari 2023. Mereka merupakan bagian dari 211,59 juta penduduk usia kerja. Sebanyak 60,12 juta orang adalah pekerja informal dan 39,88 juta orang adalah pekerja formal.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, rata-rata upah buruh Rp 2,94 juta per bulan. Lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah tertinggi adalah real estat, aktivitas keuangan, dan pertambangan. Lapangan pekerjaan dengan upah terendah adalah jasa lainnya: pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta penyediaan akomodasi dan makan minum.

Upah tersebut menjadi sandaran hidup bagi pekerja lajang atau pekerja yang sudah berkeluarga. Upah digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk makan, minum, membeli pakaian, dan sekolah. Jika terjadi sesuatu pada pekerja tersebut, kehidupan diri dan keluarganya akan terganggu. Oleh karena itu, pekerja beserta kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya layak dan harus dilindungi.

Baca juga:  MA MENCABUT PERMENHUB NO 108/2017

Perlindungan itu diwujudkan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang bisa diikuti pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja pada jasa konstruksi, dan pekerja migran. Para pekerja itu bisa menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang programnya berupa jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2023 menunjukkan, peserta jaminan sosial ketenagakerjaan 37,4 juta orang. Sebagian besar adalah pekerja penerima upah, yakni 31,05 juta orang. Baru 26,97 persen dari penduduk bekerja—tak sampai sepertiganya—yang sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mengutip Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan begitu besar. Akan tetapi, manfaat yang besar itu belum diimbangi dengan jumlah kepesertaan (Kompas, 6/9/2023).

Baca juga:  COLLECTIVE BARGAINING TRAINING DI MANADO

Ada dugaan, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan belum tersampaikan dengan baik sehingga pekerja merasa jaminan ini kurang penting. Dugaan lain, keterbatasan dana membuat perusahaan skala mikro dan kecil tidak mampu menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

Sementara, pada 1 Maret 2023, cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional 252,17 juta jiwa atau 90,79 persen dari jumlah penduduk. Dari jumlah itu, sekitar 96,71 juta orang adalah masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah.

Kepesertaan jaminan kesehatan nasional yang tinggi bisa jadi karena peserta merasakan manfaat yang besar. Tak ada salahnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan terus disebarkan dan digaungkan demi menarik pekerja untuk menjadi pesertanya.

SN 09/Editor