​Sebanyak 664 buruh pabrik ice cream PT Alpen Food Industry Cikarang Barat melakukan aksi mogok kerja.

(SPN News) Cikarang, buruh PT Alpen Food Industry menurut siaran pers yang diunggah oleh akun Twitter @pembebasanbdg akan melakukan mogok kerja selama 15 hari pada 2-16 November 2017. Hal ini dilakukan karena beberapa tuntutan buruh tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Adapun permasalahan yang timbul diantaranya adalah :

1. para buruh yang berstatus kontrak hanya menerima upah sesuai jumlah kehadiran, upah pokok buruh sebesar Rp 3,5 juta akan dipotong sesuai jumlah hari kerja. Potongan berlaku jika buruh tidak hadir dengan alasan apapun termasuk sakit.

2. Buruh dipekerjakan dengan kontrak berkepanjangan, antara 4-8 kali perpanjangan kontrak. Dan perusahaan dianggap menyalahi aturan karena mempekerjakan buruh untuk bagian produksi dari penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing).

Baca juga:  RIBUAN BURUH BANTEN MENDESAK WAHIDIN HALIM MENAIKAN UMK 9,17 PERSEN

3. Setiap pekerja yang ingin bekerja di pabrik es krim Aice masuk melalui calo dikenai biaya masuk kisaran Rp 2 hingga 3,5 juta.

4. Ijazah buruh yang diterima bekerja akan ditahan oleh perusahaan dengan bukti tanda diterima yang dipegang oleh buruh.

5. Tidak ada surat kesepakatan kerja.

6. Buruh juga tidak mendapat BPJS Kesehatan, tunjangan makan, transportasi hingga cuti.

Selain itu dia saat bekerja, buruh juga terpapar amoniak dari ruangan pendingin dan soda api pembersih cetakan yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan dan gatal-gatal, sehingga meminta agar perusahaan lebih menjamin keselamatan pekerja.

Shanto dikutip dari tribun wow.com/Editor