Foto Istimewa

 

Pelecehan seksual dilakukan dalam keadaan setengah mabuk

(SPNEWS) Jakarta, Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang pimpinan perusahaan permodalan di Jakarta Utara terungkap. Polisi kemudian menangkap pria berinisial JH yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap dua karyawati perusahaan itu.

Kepada polisi JH mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu saat dalam pengaruh minuman keras atau miras.

“Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, pak. Iya korban menolak,” ujar pria 47 tahun itu kepada Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi di Jakarta, (2/3/2021).

Dua karyawati yang menjadi korban pelecehan itu berinisial DF, 25 tahun, dan EF (23). Kedua korban merupakan sekretaris JH. DF mendapat pelecehan seksual oleh pelaku saat menjadi sekretaris pribadi JH pada September 2020. Sedangkan EF yang menggantikan DF mendapat perlakuan tak senonoh itu pada Oktober 2020.

Baca juga:  SE THR 2024 TEGASKAN THR DIBAYAR PENUH DAN TIDAK BOLEH DICICIL

Kedua korban akhirnya menyadari bahwa selama ini mereka sama-sama mendapatkan pelecehan seksual dari tersangka JH setelah EF tiba-tiba ingin mengundurkan diri dari perusahaan.

“Korban yang terakhir yaitu saudari EF kemudian menyatakan kepada rekannya yakni DF bahwa dia mau mengundurkan diri. Nah, di situlah terbuka apa yang terjadi selama ini,” kata Nasriadi.

Mereka akhirnya mengundurkan diri bersama-sama pada Oktober 2020. DF kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun bergerak menyelidiki, menyidik serta meringkus pelaku di kantornya.

“Kami telah menangani (laporan korban) dan tersangka telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nasriadi.

Baca juga:  PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR MENYULITKAN INDUSTRI TEKSTIL

Polisi juga akan terus mendalami apakah ada korban pelecehan seksual lainnya oleh tersangka tersebut. Tersangka terjerat pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

SN 09/Editor