Upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu upah minimum terendah di Indonesia

(SPN News) Yogyakarta, Upah buruh di DIY saat ini dinilai memprihatinkan karena masih rendah di banding rata-rata nasional. Padahal sesuai survei, kebutuhan hidup layak di DIY jauh dari nilai upah yang ditetapkan saat ini. Merujuk pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018, UMK Kota Jogja sebesar Rp1.709.150, Kabupaten Sleman sebesar Rp1.574.550, Kabupaten Bantul Rp1.572.150, Kabupaten Kulonprogo Rp1.493.250 dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.454.200.

Juru bicara Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Irsyad Ade Irawan mengatakan UMK di DIY saat ini kurang berpihak pada kesejahteraan buruh. Oleh karena itu, ABY mengharapkan agar dalam penetapan UMK DIY 2019, pemerintah daerah mempertimbangkan usulan mereka. “DIY merupakan provinsi dengan salah satu UMK terendah di Inondesia,” kata Irsyad, (15/10/2018).

Baca juga:  VIRAL VIDEO PABRIK SEPATU DI TANGERANG PHK KARYAWAN

Irsyad mengatakan dengan rendahnya UMK buruh di DIY berdampak pada beberapa hal seperti, daya beli buruh rendah,kualitas hidup buruh turun, para buruh tidak bisa menabung untuk keperluan lainnya, dan masih banyak buruh yang tinggal di indekos.

Padahal bila merujuk survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yogyakarta di lima Kabupaten/Kota di DIY, kebutuhan hidup layak buruh jauh di atas UMK saat ini. Berdasarkan survei tersebut, KHL Kota Jogja pada 2018 adalah sebesar Rp2.911.516, KHL Sleman sebesar Rp2.859.085, KHL Bantul sebesar Rp2.748.289, KHL Kulonprogo sebesar Rp2.584.517, dan KHL Gunungkidul sebesar Rp2.400.517.

“Kami berharap agar hasil survei yang kami lakukan ini menjadi pembanding dan acuan bagi Pemda DIY dalam menetapkan UMK DIY 2019,” kata Yusron, perwakilan dari FPPI Yogyakarta.

Baca juga:  KSPI AKAN MENGGELAR UNJUK RASA 5 AGUSTUS 2021

Sementara Junet Mustofa salah satu pengurus DPD SPN DIY mengatakan, bahwa kenaikan upah berdasarkan PP No 78/2015 sangat menyengsarakan bagi buruh khususnya di DIY. Oleh karena itu SPN DIY selalu meminta agar PP No 78/2015 ini dihapus agar upah minimum di Yogyakarta dapat lebih “Layak” bagi buruh.

Shanto/Editor