Ilustrasi

Menaker Ida Fauziah kewajiban pengusaha membayar THR secara penuh dan tepat waktu

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan, kepada seluruh pekerjanya secara penuh dan tepat waktu.

“Pemerintah sudah berikan dukungan ke pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19, agar perekonomian bergerak seiring kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Oleh karena itu diperlukan komitmen untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu ke pekerja,” kata Ida dalam konferensi pers, Senin (12/4/2021).

Untuk memastikan seluruh pekerja mendapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, Kemenaker meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengawasi dan menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran pembayaran THR 2021.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA KEMUNGKINAN AKAN DISAHKAN 8 OKTOBER 2020

Kemenaker bahkan telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2021 di pusat.

“Maka diminta ke Pemda untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan terhadap pelanggaran pembayaran THR 2021, dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan ketenagakerjaan dan melaporkan ke Kemenaker,” papar Ida.

SN 09/Editor