Pesangon pensiun akan dicicil, PSP SPN PT Panamtex minta managemen lakukan pembayaran seluruhnya

(SPNEWS) Pekalongan, pada (12/4/2021) bertempat di kantor HRD PT Panamtex dilakukan pertemuan untuk membahas pembayaran pesangon pekerja yang memasuki masa pensiun. Dalam perundingan ini manajemen diwakili oleh Agus P, Theresia dan Sudaryono, adapun pihak pekerja diwakili oleh pengurus PSP SPN PT Panamtex dan sertakan 17 pekerja yang memasuki masa pensiun.

Pada pertemuan aturan pesangon disepakati menggunakan ketentuan UU No 11/2021 tentang Cipta Kerja, akan tetapi yang masih menjadi kendala adalah teknis pembayarannya. Pihak perusahaan akan melakukan pembayaran dengan cara dicicil, dengan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 5 juta dan bulan berikutnya pembayaran dilakukan dengan melihat kondisi perusahaan seperti yang disampaikan oleh Theresia.

Baca juga:  KAPAN SPSB MEMBONGKAR KONSPIRASI MISTERI UPAH MINIMUM ?

Sementara itu pihak pekerja meminta agar pesangon dibayar secara utuh dan tunai seperti yang disampaikan oleh Ketua PSP SPN M Ibnu Mas’ud. Sehingga dalam pertemuan ini belum ada kesepakatan dan akan dibahas kembali dalam waktu dekat.

SN 10/Editor