(SPNEWS) Poso, 12 Oktober 2023. Proses persidangan kasus kerusuhan pada tanggal 14 Januari 2023 di PT. GNI, Morowali Utara kembali digelar dengan agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berlangsung secara virtual. Dalam tuntutan, JPU menuntut kedua Terdakwa dalam hal ini buruh PT. Gunbuster Nickel Industry (PT. GNI) Minggu Bulu dan Amirullah dituntut 4 tahun penjara dan membebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

Dalam peristiwa yang sama serta berdasarkan nomor perkara 125/Pid.B/2023/PN Poso, JPU dalam sidang pembacaan tuntutan menjatuhkan tuntutan hukum selama 2 tahun penjara. Namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap 16 orang Terdakwa dengan pidana kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.

Dalam dokumen putusan, secara jelas dan terang terkuak dalam persidangan yang menerangkan bahwa 16 orang adalah pelaku yang terlibat secara langsung dalam peristiwa kerusuhan dan tidak ada satupun keterangan yang menjelaskan bahwa ada kaitan langsung dengan aksi mogok yang dilakukan oleh Buruh PT. GNI, terkhusus pada kedua Terdakwa yakni Minggu Bulu dan Amirullah selaku pimpinan PSP. PT. GNI.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlampau dini dan prematur atas kesimpulan yang dibangun dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 12 Oktober 2023, selanjutnya meyakini bahwa para Terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pengasutan yang menyebabkan kerusuhan di dalam area PT. GNI. Sementara fakta yang terungkap dalam persidangan secara terang bahwa kerusuhan yang terjadi di dalam area perusahaan sama sekali tidak ada kaitan dengan aksi yang dipimpin oleh para terdakwa,” ujar Ridwan selaku tim kuasa Kobar.

Baca juga:  MENAKER : UPAH BURUH DIPASTIKAN NAIK TIAP TAHUN

Tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap dua orang terdakwa jelas merupakan sebuah tindakan yang keliru. Jika dilihat berdasarkan keterangan Terdakwa, Saksi, dan Saksi Ahli, tidak ada satupun muncul dalam fakta persidangan yang menjelaskan adanya perbuatan langsung oleh kedua Terdakwa atas Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sekaligus, JPU mengabaikan putusan sebelumnya yang secara nyata merupakan kejadian yang terjadi dihari yang sama.

“Bahwa orasi/mogok kerja yang dilakukan oleh para terdakwa berlangsung secara damai diluar area perusahaan dan hal tersebut hanya berlangsung sampai jam 12.00 kemudian, selanjutnya pada fakta kerusuhan yang terjadi dalam area perusahaan pada malam hari. Tidak satupun saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat menjelaskan atau melihat kehadiran para terdakwa di dalam area perusahaan saat kerusuhan berlangsung,” pungkas Ridwan.

Setelah proses pembacaan tuntutan, hal ini juga ditanggapi dan disesalkan oleh Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional. Hal ini dikarenakan Tuntutan JPU tidak memperhatikan fakta persidangan dan isu pokok yakni tuntutan atas pekerjaan yang layak bagi seluruh Buruh PT. GNI.

“JPU melakukan Tuntutan ngawur dan arogan dengan menuntut Minggu Bulu dan Amirullah 4 Tahun Penjara. Sedangkan Pelapor tidak pernah dihadirkan kesaksiannya di muka Pengadilan. Termasuk dalam hal ini bukti-bukti yang diajukan keseluruhannya adalah terkait dengan perkara hubungan industrial, bagaimana mungkin ini menjadi proses hukum yang fair. Tuntutan 4 tahun penjara ini semakin menunjukan bahwa perilaku unfair dan akal-akalan semakin ditunjukan oleh JPU,” tambah Djoko Heriyono Ketua Umum DPP SPN.

Baca juga:  MEMBANGUN GENERASI YANG KOMITMEN DAN LOYALIS DALAM BEROGANISASI

Tuntutan maksimal yang diberikan Jaksa, buta pada ketimpangan relasi antara buruh dan pengusaha, yang mana harusnya buruhlah yang mendapatkan perlindungan dari Perusahaan yang dengan mudah melanggar hak-hak buruh. Ironisnya, JPU menuntut dengan maksimal buruh yang memperjuangkan hak-hak pekerja dengan tuduhan melakukan penghasutan.

Sementara PT. GNI yang terus menelan korban jiwa akibat kecelakaan kerja karena buruknya persoalan K3 yang tidak pernah diproses secara hukum. Secara tidak langsung, jelas tuntutan ini merupakan sebuah tindakan yang melanggengkan sekaligus memperpanjang angka kriminalisasi terhadap aktivis buruh dalam memperjuangkan hak normatifnya dan kejahatan PT. GNI.

“Selain daripada itu, bagaimana bisa memenuhi rasa keadilan ketika buruh menuntut haknya malah dituntut penjara 4 tahun. Sedangkan perusahaan yang melakukan pelanggaran normatif bahkan sampai mengakibatkan puluhan nyawa pekerja/buruh malah didiamkan tanpa ditindak dan malah cenderung dilindungi atas nama investasi,” tutup Djoko Heriyono.

Selanjutnya persidangan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2023 dengan agenda sidang Pembelaan (pledoi).

Editor