Ilustrasi

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha bisa menerapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2022 sebesar 0,85 persen.

(SPNEWS) Jakarta, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha bisa menerapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2022 sebesar 0,85 persen.

Menurut Diana, pengusaha yang keberatan dengan kenaikan UMP 5,1 persen masih bisa mengikuti ketentuan upah sebelum direvisi, yakni Kepgub Nomor 1395.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan UMP DKI pada 2022 naik 5,1 persen, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Kemudian, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertrans).

Baca juga:  SANKSI PIDANA PENGEMPLANG PAJAK AKAN DIHAPUS

“Pergub 1517 dari gubernur kita itu ada turunannya, yaitu SK Kadisnaker,” kata Diana di Kantor Kadin DKI Jakarta, (19/1/2022).

“Apabila teman-teman pengusaha dalam hal ini anggota Kadin, yang memang belum mampu untuk mengikuti Pergub 1517 itu masih bisa mengikuti Pergub 1395 karena ada SK Kadisnaker,” lanjut dia.

Diana menilai, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak perlu melayangkan gugatan terkait kenaikan UMP. Sebab, kata dia, Kadisnakertrans menyatakan bahwa mekanisme pengupahan bagi perusahaan yang tidak tumbuh pada masa pandemi Covid-19 akan dibahas.

“Kalau menurut saya (tidak perlu), toh ada turunannya (SK) Kadisnaker,” ujarnya.

Diana mengatakan, pihaknya ingin situasi di DKI Jakarta kondusif. Oleh sebab itu, Kadin DKI Jakarta menyampaikan sikap terkait gugatan yang diajukan Apindo. Ia pun menegaskan, Kadin DKI Jakarta tidak terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Apindo DKI.

Baca juga:  FESTIVAL 14 MINGGU

Apindo DKI, lanjut Diana, merupakan asosiasi yang berada di bawah Kadin.

“Kenapa harus melakukan (gugatan) itu karena toh ada turunan dari kepgub yang sudah dikeluarkan oleh Pak Gubernur. Jadi kan kalau memang tidak mampu kan tidak apa-apa, bisa dengan (Kepgub) 1395 (yang menetapkan UMP naik 0,85 persen),” ujarnya.

SN 09/Editor