PSP SPN PT Global Jasa Ekspres kembali menggelar aksi demi memperjuangkan hak jaminan sosial yang selama ini tidak pernah diberikan oleh pihak perusahaan yaitu didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan

(SPNEWS) Pekanbaru, PSP SPN PT Global Jasa Ekspres kembali menggelar aksi demi memperjuangkan hak jaminan sosial yang selama ini tidak pernah diberikan oleh pihak perusahaan yaitu didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan (20/01/2022).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa pihak perusahaan tidak melaksanakan perintah dari Nota pemeriksaan yang sudah dikeluarkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau baik Nota 1 maupun Nota 2 yang memerintahkan agar pihak Perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan serta menjadikan status karyawan menjadi PKWTT.

Baca juga:  BANGUN SMELTER, SPN KSB TUNTUT PORSI 90 PERSEN PEKERJA LOKAL

Aksi yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau itu akhirnya membuat pihak Kepolisian dan pihak Disnakertrans Provinsi Riau untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi yang dihadiri oleh Kadisnakertrans Provinsi Riau, Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Kabid Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengawas Ketenagakerjaan, Polresta, Pihak Manajemen Perusahaan, Perwakilan Karyawan serta perwakilan Serikat Pekerja menghasilkan keputusan bahwa akhirnya pihak Pengusaha mengabulkan apa yang menjadi tuntutan buruh, akan mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan serta membuat status karyawan menjadi PKWTT.

Ketua DPC SPN Kota Pekanbaru Roy Martin Marpaung berucap syukur atas keputusan hasil mediasi terkait permasalahan yang dialami rekan-rekan SPN dari PT Global Jasa Ekspres dan berharap agar Disnakertrans Provinsi Riau cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.

Baca juga:  KESEPAKATAN AKHIR BURUH YANG DIUSIR OLEH PT WTC KUTAI TIMUR

“Puji Tuhan tuntutan rekan-rekan SPN dari PT Global Jasa Ekspres akhirnya dikabulkan, pihak perusahaan akan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan serta membuat status karyawan menjadi PKWTT.” ucapnya

“Pihak perusahaan akan mendaftarkan ke BPJS pada tanggal 02 Februari 2022. Kami, DPC dan PSP SPN akan terus mengawal hingga tuntutan ini bener-benar dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Saya juga mengharapkan agar Disnakertrans Provinsi Riau tidak bertele-tele dalam menyelesaikan setiap pengaduan yang masuk, jangan seperti ini, setelah kita turun aksi baru ditanggapi.” sambungnya.

SN-08/editor