Audensi Serikat Pekerja Nasional dengan Kementrian Ketenagakerjaan

(SPNEWS) Jakarta, (14/01/2022) Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan massa aksi yang berasal dari DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementrian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) RI untuk menuntut :
1. Penegakan hukum akibat mandulnya pengawasan.
2. Revisi upah minimum yang masih menggunakan No 36/2021.
3. Tolak UU Cipta Kerja
4. Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JSSSH)

Setelah melakukan serangkaian orasi kemudian perwakilan dari SPN melakukan audiensi dengan perwakilan dari Kemnaker. Dalam audensi tersebut perwakilan SPN menyampaikan tentang permasalahan atau keluh kesahnya yang terjadi di pabrik-pabrik daerahnya masing-masing. Dan juga atas kinerja dari Suku Dinas Tenaga kerja dan pengawasan yang dinilai masih lambat dalam mengambil sikap apalagi keputusan.

Baca juga:  ADA DUGAAN PERUSAHAAN LAKUKAN REKAYASA JAM KERJA

Sekretaris Umum SPN Ramidi menyampaikan bahwa ada banyak hal yang kita sampaikan di dalam, salah satunya ketidakpuasan persoalan-persoalan hukum yang belum terselesaikan, dan kita sudah beritikad bahwa aksi rabuan akan terus kita lakukan di tempat yang berbeda, karena jika bicara tentang jaminan sosial semesta sepanjang hayat akan ada banyak tempat yang menjadi titik aksi kita ke depan. Dan bicara tentang kondisi hari ini terkait dengan union busting, PHK, pesangon yang tidak dibayarkan. Kemudian yang muncul hari ini persoalan upah yang juga tidak pernah selesai. kita menuntut tanggung jawab negara dalam kondisi saat ini.

SN 20/Editor