Ilustrasi

Aturan turunan tersebut berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres)

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun beberapa turunan tersebut terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP), Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

“Kita melihat terkait UU Ciptaker ini dalam waktu dekat pemerintah akan menurunkan PP-nya maupun RPP/Rperpres,” kata Airlangga dalam diskusi Akselerasi Pemulihan Ekonomi, secara virtual, (26/1/2021).

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja pemerintah juga sudah mendengar masukan dari masyarakat, baik dari website da roadshow di 15 kota.

Baca juga:  UPAH MASIH DIHUTANG, STATUS TIDAK JELAS, PABRIK SJ MODE SUBANG DISITA PEKERJA

“Kemudian juga yang fisik kami juga banyak masukan masukan dan ini diharapkan kita akan terus melakukan harmonisasi dan jumlah undang-undang yang dipersiapkan sekarang,” jelas dia.

SN 09/Editor