Ilustrasi

Salah satu perusahaan di Kabupaten Majalengka “V” diduga menunggak iuran BPJS sehingga pekerjanya tidak mendapatkan BSU

(SPNEWS) Majalengka, Jumat (08/10/2021) mengacu kepada Permenaker Nomer 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Adanya perbedaan skema antara bantuan subsidi upah tahun 2020 dan tahun 2021 sepertinya tidak berpengaruh terhadap calon penerima bantuan subsidi upah atau BSU yang berada di kabupaten Majalengka. Pasalnya Kabupaten Majalengka telah memenuhi kriteria tersebut mulai dari upah minimum kabupaten yang masih dibawah Rp. 3.500.000,-, berada di zona PPKM Level 3, dan bergerak di bidang jasa. Namun ada 2 kriteria yang menghambat penerimaan BSU di salah satu perusahaan, yaitu iuran BPJS yang menunggak sekitar kurang lebih 8 bulanan karena adapun skema yang dilakukan pemerintah untuk data calon penerima BSU diambil dari data BPJS ketenagakerjaan dengan syarat calon penerima aktif kepesertaan hingga bulan Juni 2021 dan faktor yang kedua karena perusahaan tersebut tidak memakai Bank Himbara.

Baca juga:  HINDARI KERUGIAN, BPK MINTA BP JAMSOSTEK BUAT MEKANISME CUT LOSS

Menurut salah satu karyawan di perusahaan dengan inisial V tersebut mengatakan

“sampai saat ini saya belum menerima bantuan subsidi upah yang jumlahnya Rp 1.000.000 dari pemerintah karena Bank yang dipakai pun bukan bank Himbara. Eelain itu, BPJS ketenagakerjaan saya juga memang iurannya belum dibayarkan sampai bulan Juni, mungkin itu alasan kenapa sampai saat ini saya dan karyawan yang lain belum mendapatkan BSU tersebut”. jelas salah satu karyawan.

Salah satu pengurus serikat pekerja nasional di kabupaten Majalengka pun sudah mencoba untuk mengkonfirmasi masalah tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka

“saya sudah mengkonfirmasi terhadap pihak BPJS Ketenagakerjaan apakah perusahaan tersebut sudah dikirimkan datanya ke pemerintah untuk calon penerima subsidi upah atau belum dan jawaban pihak BPJS kettenagakerjaan adalah sudah, akan tetapi bukan wewenang kami untuk memastikan apakah perusahaan tersebut pasti mendapatkan atau tidak”, begitu jelas salah satu pengurus serikat pekerja nasional yang ada di Majalengka.

Baca juga:  BAYAR UPAH DIBAWAH UMK, PENGUSAHA SPBU DI BANDAR LAMPUNG DILAPORKAN KE KEJAKSAAN

SN 19/Editor