Kita tentu sering mendengar tentang keadilan sosial.  Pengertian keadilan sosial adlah masyarakat yang tertata baik dalam keharmonisan dan keadilan merupakan cita-cita semua bangsa. Semua orang dalam satu negara selalu menginginkan hidup dalam keadilan dan persamaan hak dengan berpedoman pada peri kemanusiaan. Dengan demikian segala aspek yang melingkupi hidup masyarakat sudah tentu harus ditata seadil mungkin. Menurut Ir Soekarno arti keadilan sosial adalah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat yang adil dan Makmur, berbahagia bagi semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan. Karena itu konsep keadilan sosial ini menjadi amanat yang tertuang dalam Pancasila sila ke 5 (lama).

Oleh karena itu sangat penting sekali semua perundang-undangan yang ada di negeri ini mengacu dan memenuhi norma keadilan sosial, termasuk juga dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Keadilan (bersama dengan kebaikan dan hormat terhadap diri sendiri) pada dasarnya merupakan salah satu prinsip moral dasar, yang pada hakikatnya berarti memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. keadilan sosial bukan semata-mata masalah keadilan individual. Artinya, keadilan sosial bukan hanya masalah kehendak baik dari masing-masing individu, seakan-akan kalau semua orang Indonesia ini mau berkehendak baik dan bertindak dengan adil, terus semua permasalahan akan selesai dan keadilan sosial dapat tercapai dengan sendirinya. Sampai batas tertentu itu ada benarnya juga, tetapi keadilan sosial tidaklah sesederhana itu.

Baca juga:  RESIKO KERJA SEMAKIN TINGGI, UPAH KURIR NINJA XPRESS MALAH TURUN

Kita sering mendengar atau mungkin mengalami mendapat upah yang tidak adil. Berbicara tentang pemberian upah yang tidak adil itu terjadi belum tentu  karena kekejaman atau keserakahan si pemberi upah, melainkan karena struktur industri, aturan yang mengatur tentang pemberian upah  atau juga bahkan sistem ekonomi secara keseluruhan yang tidak mengizinkan terlaksananya keadilan tersebut. Kedailan sosial yaitu keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya  dan ideologis dalam masyarakat.

Keadilan sosial tentu saja bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Kita bisa melihat kenyataan nya bahwa di negeri ini keadilan sosial masih menjadi impian, banyak hal yang belum ditempatkan pada tempatnya, belum ditempatkan sesuai porsinya. Tentu langkah selanjutnya yang penting setelah mengerti apa itu keadilan sosial adalah bagaimana mengusahakannya, atau dengan kata lain, sebetulnya apa arti atau konsekuensinya kalau bangsa Indonesia mau mengusahakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam sila kelima.

Baca juga:  REKOMENDASI UMSK KARAWANG DITOLAK APINDO

Keadilan sosial secara hakiki adalah keadilan struktural, maka mengusahakannya juga selalu berarti mengurangi kemungkinan bekerjanya struktur-struktur yang menyebabkan ketidakadilan. Mengusahakan keadilan sosial jelas pertama-tama adalah membongkar struktur-struktur di atas yang menyebabkan segolongan orang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka atau tidak mendapat bagian yang wajar dari harta kekayaan dan hasil pekerjaan masyarakat sebagai keseluruhan.
Namun,  pada saat yang sama mengharapkan keadilan sosial hanya dari negara adalah naif. Bukan karena seakan-akan orang-perorangan yang menduduki tempat-tempat yang berkuasa niscaya bersikap acuh tak acuh terhadap nasib orang kecil, melainkan karena membongkar ketidakadilan sosial atau ketidakadilan struktural dengan sendirinya bertentangan dengan kepentingan-kepentingan golongan yang berkuasa. karenanya maksud baik itu dengan sendirinya pasti kalah terhadap kepentingan-kepentingan golongan-golongan yang mereka wakili untuk mempertahankan kedudukan yang menguntungkan itu. Oleh karena itu jelas bahwa keadilan sosial, selain harus diusahakanoleh negara, juga harus secara nyata diusahakan sendiri oleh mereka yang tertimpa ketidakadilan dan dibantu oleh berbagai pihak seperti lembaga, organisasi,  maupun perorangan dalam masyarakat. Dengan kata lain semua elemen bangsa ini harus bekerja bersama untuk menciptakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Shanto dari berbagai sumber/Coed